Iklan

Ingkar Janji Perdamaian Pelaku Penganiayaan, Ibu Korban Adukan Penyidik Polresta Jambi ke Wasidik Polda Jambi

16 Januari 2023 | 5:33 PM WIB Last Updated 2023-01-16T14:48:09Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi - Merasa tidak ditepati kesepakatan perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, Delfi Marlina ibu korban penganiayaan mendatangi Mapolda Jambi, dengan membuat pengaduan ke Wasidik Polda Jambi Senin, 16/01/2023.

Dimana pelaku penganiayaan Yandry terhadap Dea terjadi bulan Juni tahun 2022, kejadian tersebut telah dilaporkan di polresta Jambi dengan surat LP/ B306/VII/2022/SPKT III/ Polresta Jambi/ Polda Jambi, tanggal 05 Juli 2022, pelapor atas nama Dea Renny Junita dalam perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 K.U.H.Pidana.

Delfi menyampaikan prihal kejadian yang telah menimpah Anaknya pada bulan Juni 2022 kepada Media ini, anak saya satu kerjaan dengan Yendry (pelaku) yaitu di dealer mobil Suzuki simpang kawat Jambi sama-sama jadi marketting penjualan mobil baru, mereka awalnya telah berpacaran seiring waktu berjalan Yendry suka meminjam uang kepada anak saya Dea, total-total ada Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak tau buat apa, menurut cerita dari anak saya Yendry punya kelakuan jelek yaitu, suka kedunia malam dan Judi online slot, katanya

Tak terimah melihat kelakuan pacarnya dimana awalnya bagus dan berubah kelakuan Yendry, anak saya mengambil keputusan memutuskan Yendry sebagai pacar, namun entah kenapa Yendry masih selalu mencari dan menghubungi anak saya Dea, hingga satu hari terjadi pertengkaran didalam mobil Yendry melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak saya Dea sampai lebam-lebam dan memar-memar di sekujur tubuhnya dan telah dilakukan Visum oleh penyidik poleresta Jambi, dan bukti-bukti poto, Ujarnya.

Tanpa sepengetahuan saya sebagai ibunya, Dea melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi pada tanggl 05/07/2022, setelah dilaporkan kita suami istri baru tahu, pada awalnya Dea tidak mau diajak damai oleh pihak keluarga Yendry, karena dari pihak Yendry terus mendesak akhirnya pun terjadi perdamaian, dan Yendry pun membuat perjanjian perdamaian secara tertulis diatas kertas dengan selembar materai dan saksi-saksi, dengan bunyinya lebih kurang akan membayar seluruh biaya pengobatan kepada pihak korban, dan membayar uang Rp 10.000.000,- yang telah dipinjam dengan masa waktu 2 bulan, dan menyuruh anak saya menanda tangani surat pencabutan perkara dari penyidik polresta Jambi, Ucapnya

Saya kecewa setelah waktu perjanjian sampai Yendry tidak menepati janjinya dan meminta dikasih waktu lagi satu bulan, namun sampai saat tidak punya etikad baik dan orang tua Yendry juga mengatakan dia lepas tangan mau diapain terserah, tutupnya.

Ditempat terpisah dari pihak keluarga kornan yang bernama Ion memberi keterangan kepada pihak media, bahwasan telah perna datang kepenyidik polresta jambi, dan penyidik yang diwakili oleh Chairul memberi keterangan kepada saya bahwa persoalan ini akan di mediasi dan akan mengundang Yandry sebagai pelaku penganiayaan terhadap adik saya tapi setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kepastian dari penyidik untuk memanggil Yandry agar mediasi atau mempertanggung jawabkan perdamaian yang telah dibuat oleh adik saya, akhirnya saya mengajak orang tua korban untuk membuat laporan ke Polda Jambi, Pungkasnya.

(Tat)

   

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingkar Janji Perdamaian Pelaku Penganiayaan, Ibu Korban Adukan Penyidik Polresta Jambi ke Wasidik Polda Jambi

Trending Now

Iklan