Iklan

SMPN 11 Kota Jambi Tidak Mengindahkan Larangan Penjualan Buku LKS Dilingkungan Sekolah.

20 Januari 2023 | 6:23 PM WIB Last Updated 2023-01-20T11:23:02Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi - Dalam menyongsong begitu cepatnya kemajuan teknologi dierah serba digital seperti sekarang ini, tentunya baik pemerintah pusat maupun daerah, mau dak mau harus mempersiapkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui dunia pendidikan, baik dari pendidikan dasar TK, SD, SMP, SMU, bahkan sampai kejenjang lebih tinggi yaitu Perguruan Tinggi, baik itu pendidikan Moral, Mental, spritual dan pendikan berbasis Era digital, Jum'at 20/01/2023.

Gimana suatu bangsa mau maju kalau didunia pendidikan para pendidik mentalnya masih banyak yang tidak benar ? , ini merupakan pertanyaan yang sering kita dengar, baik itu diobrolan warung kopi, pasar dan lai-lainnya.

Dari secara acak kita tim media mencoba mencari data dan menemukan ada satu sekolah menengah pertama Negeri Favorit dikota Jambi dengan jumlah anak didik lebih kurang seribu lebih, banyak temuan yang bisa kami dapatkan, antara lain penjualan buku (LKS) dilingkungan sekolah kepada siswa, pungutan Liar pembangunan kantin sekolah, kepada orang tua siswa dengan dalil (donasi) melalui komite sekolah.

Ketika kami mengkompirmasi kepihak Sekolah diterima oleh kepala sekolah SMPN 11 kota Jambi Ibu Asmiyati bersama ketua Komite sekolah P. Rully diruangan kerja kepala Sekolah.

Rully sebagai ketua komite sekolah mengatakan benar kalau kita ada mengadakan rehab pembangunan kantin sekolah SMPN 11 Jambi, yang beralamatkan di Jalan Hos Cokroaminoto kelurahan Simpang 3 Sipin, kecamatan kota baru Jambi, dan Rully juga membenarkan kalau ada mengadakan pungutan iuran kepada orang tua murid sebesar Rp. 150.000,- bagi yang mampu untuk kebutuhan rehab dan pembangun kantin sekolah, ucapnya.

Mengingat kebutuhan kantin itu sangat penting dan bangunan lama uda rusak parah, maka kita adakan musyawarah bersama wali murid kelas 9,  untuk bisa sama-sama menyumbang atau donasi untuk rehab kantin, sampai saat ini lebih kurang sudah terkumpul 20 juta rupiah, katanya.

Dari salah satu pedagang kantin yang berhasil kita mintai keterangan sehari sebelumnya, beliau tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan kalau lapak kantin ini saya sewa kepihak sekolah seharinya 15.000,- bayarnya harian kalau ada jualan dan saya sudah berjualan disini lebih kurang 22 tahun, terangnya.

Sementara itu untuk penjualan buku LKS Ibu Asmiyati mengatatakan benar kita ada penjualan buku sekolah LKS kepada siswa, katanya.

Dalam masalah buku LKS selama ini telah banyak Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, namun masih ada terus pihak sekolah yang membandel terus melakukan praktek jual beli buku LKS dilingkungan sekolahan, dengan berbagai macam dalil dan alasan untuk melawan hukum, karena praktek ini tentunya cukup menjanjikan keuntungan buat para guru yang diberikan oleh pihak penerbit kepada pihak sekolah, seandainya dengan asumsi anak didik yang ada seperti di SMPN 11 ini sebanyak 1100 orang siswa anggap saja keuntungan yang berikan oleh pihak penerbit kepada pihak sekolah perbukunya 4000,- kalikan minimal 11 mata pelajaran berarti ada keuntungan sebesar Rp 44.000,-/ Siswa kalau dikalikan 1100 siswa berarti ada disitu uang yang ngalir pertahunnya Rp 96.800.000,- walaupun sudah tau Aturan dan larangan, sepertinya keuntungannya sangat menggiurkan bagi para guru.

Larangan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

Diketahui, Peraturan Mentri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) No 2 tahun 2008 yang di perkuat dengan Permendikbud RI No 75 tahun 2016 dan Undang - undang No 3 Tahun 2017, tentang Sistem perbukuan jelas mengatur tentang larangan bagi pihak sekolah atau satuan pendidikan menjual buku.

Praktik Jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah merupakan sebagai bagian dari tindakan Pungli, sebab hal itu menjadi rana penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan Guru atau karyawan sekolah, dan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

kalau itu sekolah, pimpinan diatasnya berarti dinas pendidikan, tentunya dinasnya yang akan meberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan Maladministrasi.

(Tim)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SMPN 11 Kota Jambi Tidak Mengindahkan Larangan Penjualan Buku LKS Dilingkungan Sekolah.

Trending Now

Iklan