Iklan

Zaki Kasad Satpol PP Kampar " Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin Akan Dipidana

27 Januari 2023 | 8:47 AM WIB Last Updated 2023-01-27T01:47:52Z


Wartapembaruan.co.id, Siak Hulu. Satpol PP Kabupaten  Kampar salah satu Gardan terdepan dalam menerapkan Perda,

Hal ini dibuktikan dengan melakukan penyegelan dibeberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak hulu. Kab Kampar, yang meresahkan warga bahkan bertentangan dengan Perda.

Stiker Penyagelan yang dipasang tim yustisi ini dijelaskan" Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diataranya:

1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.

2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan" Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) )

Penyegelan ini terkait atas keresahan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.

Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.

Striker penyegelan yang sudah terpasang tempat itu sudah tidak terlihat lagi alias dicopot, hal itu membuat warga bertanya-tanya "apa kah stiker penyegelan bisa dicopot dan bisa dibuka dan membuka usaha yang sama? Tanya warga kepada pewarta ini.

Dalam hal ini Pj Kasad Pol PP Kab kampar Zaki ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp 26/01/23, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang diwarung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama.

" Dijelasakan Kasad Pol PP Zaki "Membuka segel tanpa izin adalah pidana, dan

Kita sudah panggil yang punya tempat jualan itu dan selanjutnya kita proses pak" tegas Zaki.

Ketua LSM Gerak Indonesia emos mengatakan" untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya, bila stiker penyegelan dibukan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tegasnya.


(Trs)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Zaki Kasad Satpol PP Kampar " Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin Akan Dipidana

Trending Now

Iklan