Iklan

Ketua IMO Sumut Desak Polres Sergai Proses Pelaku Penghina Wartawan

28 Februari 2023 | 3:19 PM WIB Last Updated 2023-02-28T08:19:57Z


Wartapembaruan.co.id, Sumut – Polres Sergai (Serdang Begadai) didesak untuk segera memproses penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Oknum Warga Pemain Limbah Tanah atau disposal yang dibuang ke PT Hutama Karya selaku BUMN Kontraktor Jalan Tol yang tidak senang dengan aktivitas ilegalnya dipublikasikan dan diviralkan sejumlah media online. 

Desakan datang dari Organisasi Wartawan melalui Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW)  Ikatan Media Online (IMO) provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syahrul Daulay  dan Kuasa Hukum Media Opsinews.com Dr Freddy Simajuntak, SH, MH.  Mereka menilai, tindakan oknum pemain tanah limbah tersebut jelas melanggar hokum dengan menghina dan melecehkan profesi mulia yang dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Desakan kepada Kapolres Sergai terkait Pemberitaan yang Viral dimedia Ketua DPW IMO Sumut, Sayhrul Daulae,angkat suara dan sangat menyayangkan Kejadian yang menghina profesi wartawan yang terjadi di kab Serdang Bedagai. Hal ini disampaikan pada hari Senin (27/02/2023)

Ketua DPW IMO Provinsi Sumut Syahrul Daulay menegaskan, profesi wartawan ini merupakan tugas yang mulia dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers NO.40 tahun 1999.dan media sebagai Kontrol Sosial. Seharusnya sebagai masyarakat baik dari pemerintah bumn swasta dapat bersinergi dan senang adanya media.

Karena, keberadaan media menguntungkan usaha mereka maju karena media, begitu juga dengan investor maju karena adanya media.

“Kita sangat menyayangkan oknum-oknum yang melecehkan profesi wartawan dan media dengan kata yang tidak sopan, kata kata yang menghina, kaya kata memaki yang jelas menghina dan melecehkan profesi wartawan. Kita dukung  jalur hukum yang ditempuh,” ungkap Syahrul

“Kita desak Kapolres Sergai untuk segera memprosesnya dan memanggil terlapor. Intinya kita sangat mengutuk dan menyayangkan terhadap pelecehan media dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang jelas dilindungi UU Pers,” tegas Syahrul lagi.

Dilanjutkannya, berkenaan laporan Polres Sergai  minta untuk memproses kalau ada pidana kita harapkan segera ditindaklanjuti Polres Sergai karena profesi Wartawan dilindungi UU Pers selaku Lex Spesialis. 

“Karena, media ini tugas mulia sesuai disampaikan Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Sumut beberapa hari lalu. Dan sekarang terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dan media. Laporan ini wajib segera diproses,” tandas Syahrul

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Media Opsinews.com Dr Freddy Simajuntak, SH, MH mendesak Kapolres Sergai untuk segera memproses terlapor pelaku penghinaan dan pelecehan profesi wartawan dan media yang jelas dilindungi UU Pers sebagai UU Lex Spesialis Derrogat Legi.

“Harus ditindak sesuai dengan hukum dan Kita mendesak penegak hukum Kapolres Sergai  untuk segera memproses dan memanggil terlapor pelaku penghinaan dan pelecehan wartawan dan media,” tegas Dr Freddy.

Kronologis Pelecehan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan dialami Pelapor Wartawan Opsinews.com berinisial AM pada Kamis 23/2/2023 ketika saya ketemu dengan Nelson Panjaitan di salah satu warung tenda Dusun 1 Bakaran Batu Kecamatan sei bamban kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sebelumnya, AM pernah melakukan konfirmasi kepada terlapor bersama dengan Tim media Liputan4.com (Sarianto Damanik), Sahabatrakyat.com (Darma Bakti Situmorang) dan opsinews.com terkait tanah disposal atau limbah tanah jalan tol ke humas PT HK yang bernama Erwin dan si Nelson Panjaitan.

“Sehingga, penghinaan terjadi diduga karena terlapor ini tidak senang kami mengkonfirmasi terkait kegiatan tanah disposal tersebut sehingga dia mengucapkan untuk jangan menekan pihak PT HK karena imbasnya sama kami, " bebernya.

Pelaku mengeluarkan kata kata dengan nada mengancam dengan mengatakan jangan kalian tekan- orang HK lae karena imbasnya nanti sama kami dan saya jawab Saya sebagai wartawan janganlah begitu intervensi profesi kami sebagai wartawan. Kemudian,

karena kami sifatnya Konfirmasi bukan menekan Humas PT HK (PT. HUTAMA KARYA) kami hanya mengkonfirmasi terkait tanah tersebut yang telah diperjualbelikan kepada warga.

“Namun, Nelson Panjaitan tidak terima penjelasan saya dan dengan spontan mengucapkan kata-kata makian yang tidak sepantasnya dia ucapkan di depan umum..... Ketika saya melihat situasi tak konduksif dan saya mengeluarkan hp dan merekam semua ucapan hinaan yang diucapkan Nelson Panjaitan dan berlanjut dengan isi rekaman audio,” terang Pelapor.


(tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua IMO Sumut Desak Polres Sergai Proses Pelaku Penghina Wartawan

Trending Now

Iklan