Iklan

Ketua Lidik Pro Maros Himbau Kapolres Maros Tuntaskan Ksasus Penganiayaan Syukran

warta pembaruan
06 Maret 2023 | 7:30 PM WIB Last Updated 2023-03-06T12:30:09Z


Maros, Wartapembaruan.co.id
-- Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro) Kabupaten Maros Ismar Meminta kepada Kapolres Maros untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan sdr Syukran Yang bertempat di pondok pesantren darul Istiqamah lingkungan Sambotara, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Adapun dugaan penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 135 / VII / 2021 SPKT Res Maros Tanggal 05 Juli Tahun 2021 Tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 5 Juli Sekitar pukul 14.00 WITA

Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mujawwid Muhammad Arif Sampai Saat ini tidak koperatif terhadap pemanggilan oleh pihak polres Maros dan sampai saat ini polres Maros belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan

Korban Syukran pun angkat bicara terkait pengaduannya di polres Maros sampai sekarang belum tuntas dan sempat beberapa kali mempertanyakan pelaporannya tersebut kepolres Maros

"Sempat teman2 pertanyakan polres maros terkait DPO yg selalu update status. Tapi no respon. Nah, terakhir justru semakin berani upload foto dgn pak dewan. Padahal status DPO sudah hampir 6 bulan. Saya hubungi penyidik yang tangani kasusnya jawabannya penyidik berulang2 hanya "menunggu pihak hubinter"

Syukran pun berharap agar pihak kepolisian untuk bisa menyikapi laporannya tersebut

"Mudah2an pihak kepolisian bisa menyikapi dengan baik masalah ini. Krn sudah menjadi rahasia umum kalau ada beking oknum pejabat. Apalagi tersangka DPO ini sempat ditahan di polres dan keluar krn ada yg jamin. Nah, setelah DPO kenapa tidak ditanyakan penjaminnya ?"

Terpisah saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) Maros Ismar mengecam peristiwa itu, dan meminta Kapolres Maros mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiyaan tersebut

"Tindakan dugaan premanisme yang menimpa sdr Syukran tidak dapat dibenarkan, Kapolres harus bergerak cepat terkait kasus ini, Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut" Tegas Ketua Lidik pro Maros Senin (06/03/23).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Lidik Pro Maros Himbau Kapolres Maros Tuntaskan Ksasus Penganiayaan Syukran

Trending Now

Iklan