Iklan

Menkopolhukam Dukung Pencabutan Sertifikat Bodong Kemenag RI Lahan Berdirinya UIII-Depok

warta pembaruan
16 Maret 2023 | 2:47 PM WIB Last Updated 2023-03-16T07:48:28Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendukung tuntutan pencabutan Sertifikat Hak Pakai Kementerian Agama Republik Indonesia yang diajukan Masyarakat Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka kepada Kementerian ATR/BPN RI.

Demikian Sekretaris LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, mengatakan hal itu kepada wartawan seusai bertemu pejabat Kemenkopolhukam yang ditunjuk menerima perwakilan masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong, Bojong-Malaka Depok yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemenkopolhukam RI, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Kemenkopolhukam merespon positif aspirasi dan tuntutan kami agar pro aktif mengatasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)" kata Yoyo.

"Oleh karenanya Kemenopolhukam mendukung tuntutan pencabutan sertifikat hak pakai Kementerian Agama dan sertifikat RRI yang diajukan masyarakat Kampung Bojong kepada Kementerian ATR/BPN RI jika hal itu merupakan solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum tersebut" Tambah Yoyo.

Lebih lanjut mantan Sekretaris DPC Partai Hanura Depok periode 2010-2015 tersebut menyebutkan bahwa pernyataan dukungan tersebut disampaikan Pejabat Bagian Hukum Kemenkopolhukam RI, Emir, setelah ia melihat dan mengamati bukti otentik yang dibawa dan diperlihatkan kepadanya oleh KRAMAT yaitu dokumen tertulis produk tahun 1965 berupa Buku Induk Letter C Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor.

"Saat pak Emir melihat dan meneliti dokumen tersebut beliau langsung faham tentang  fungsi Buku Induk Letter C tersebut. Beliau bilang dokumen tersebut merupakan bukti otentik status tanah hak milik adat yang memiliki nilai pembuktian sangat kuat dan sempurna.

Atas dasar itu maka jika benar sertifikat milik Kementerian Agama dan RRI tersebut terbukti diterbitkan tanpa mengacu kepada Buku Induk Letter C tersebut dapat dipastikan kedua sertifikat tersebut cacat secara yuridis sehingga wajib untuk dibatalkan". Demikian Yoyo menirukan pernyataan pejabat Bagian Hukum Kemenkopolhukam tersebut.

Sebagaimana diketahui, LSM KRAMAT selaku penerima kuasa Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Cisalak, Depok, yang tanahnya diduduki dan digunakan Kementerian Agama RI untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Masih menurut Yoyo, kami telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak pakai milik Kementerian Agama RI No.00002/SU No.00436/Cisalak/2018 dan sertifikat induknya milik Departemen Penerangan RI No.00001/SU No.1731/Cisalak/2007. Kedua sertifikat hak pakai tersebut terbukti diterbitkan tidak mengacu kepada alas hak tanah adat yaitu kepada Buku Induk Letter C Desa Curug, akan tetapi justru mengacu kepada alas hak barat yaitu Eigendom Verponding (E.V) yang tidak jelas keberadaannya alias fiktif.

Pembatalan kedua sertifikat hak pakai tersebut wajib dilakukan agar permasalahan hukum yang timbul dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus UIII tersebut dapat diatasi dan diselesaikan secara optimal dan efektif. Sebab hanya dengan membatalkan kedua sertifikat tersebut status tanah dapat kembali kepada aslinya yaitu tanah yang berstatus hak milik adat yang akan menjadi alas hak dan dasar penerbitan sertifikat yang sah dan tidak mengandung persoalan hukum lagi. (**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menkopolhukam Dukung Pencabutan Sertifikat Bodong Kemenag RI Lahan Berdirinya UIII-Depok

Trending Now

Iklan