50 Truk Batu Bara Ditangkap, Sopir Dipaksa Setor Rp500 Ribu Tanpa Tilang?
Batanghari, Wartapembaruan.co.id — Penindakan terhadap puluhan truk batu bara yang melanggar jalur justru memunculkan dugaan praktik menyimpang di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 50 unit truk yang diamankan tidak diproses melalui mekanisme tilang resmi, melainkan para sopir diwajibkan membuat surat perjanjian dan menyetor uang sebesar Rp500.000 per kendaraan.
Praktik ini memantik tanda tanya besar. Alih-alih menjalani prosedur hukum sesuai aturan lalu lintas, para sopir disebut hanya diminta menandatangani surat pernyataan tanpa kejelasan dasar hukum, disertai pungutan uang tunai tanpa bukti tilang.
Sejumlah sopir mengaku kebingungan dengan mekanisme tersebut. Mereka menyebut tidak diberikan surat tilang ataupun penjelasan rinci terkait pelanggaran yang dilakukan, selain diminta menyelesaikan “masalah” di tempat.
Jika benar terjadi, pola ini berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar berkedok penertiban. Sebab, dalam penegakan hukum lalu lintas, setiap pelanggaran semestinya diproses melalui sistem tilang resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi ini semakin memperkeruh upaya penertiban angkutan batu bara yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pelanggaran jalur dan dampaknya terhadap keselamatan serta infrastruktur jalan.
Publik kini menanti klarifikasi dari pihak berwenang. Apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi atau justru ulah oknum di lapangan?
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berisiko semakin tergerus. Penertiban yang seharusnya menjadi solusi, justru bisa berubah menjadi sumber persoalan baru.
