Iklan

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Ciracas di Terbus Kampung Rambutan

05 April 2023 | 5:20 PM WIB Last Updated 2023-04-05T10:20:07Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Kepolisian Sektor Ciracas Resor Metro Jakarta Timur, kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika.

Sedikitya, ada tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip berat bruto 1,15 Ggram sebagai barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Ciracas.

Kapolsek Ciracas Kompol Muhammad Budiyono SH, MM mengungkapkan, narkoba jenis sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka inisial T, warga asal Jawa Tengah.

Pria tersebut ditangkap di Terminal Bus Kampung Rambutan, Dalam Kota, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jaktim, pada 2 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada saat itu Kanit Reskrim bersama team Buser melaksanakan tugas obsevasi wilayah.

Kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam Terminal Kampung Rambutan jurusan dalam kota, sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu.


Berbekal laporan itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian terlihat seorang laki laki yang sedang duduk menggunakan topi dan menggendong tas slempang.

Karena gelagatnya mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggledahan oleh petugas.

"Saat digeledah ditemukan 7 paket diduga shabu didalam tas yang digendongnya," ungkap Kapolsek Ciracas.

Setelah itu, selanjutnya dilakukan penggledahan di kontrakanya, namun tidak ditemukan narkotika, hanya ditemukan plastik yang diduga sebagai tempat untuk membungkus narkotika jenis shabu.

Dari hasil intrograsi lebih lanjut, tersangka mengaku, bahwa barang berupa 7 bungkus diduga shabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Supri, dengan maksud untuk dijual secara eceran dan ketemu Supri di Lampu merah Pasar Rebo.

Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut pelaku Supri sampai sekarang belum ditemukan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Ciracas di Terbus Kampung Rambutan

Trending Now

Iklan