Iklan

Satu Lagi LP Dugaan Penipuan Natalia Rusli Naik Status ke Tingkat Penyidikan

warta pembaruan
02 Mei 2023 | 4:07 PM WIB Last Updated 2023-05-02T09:07:42Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Masih Ingat si ‘Tahanan VIP’? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap korban gagal bayar Koperasi Indo Surya VS (47 tahun) dengan kerugian sebesar Rp45 juta yang mana proses peradilan sudah berlangsung 2x di PN Jakarta Barat, 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa. 

Agenda sidang ke-3 akan dilangsungkan setelah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa, 2 Mei 2023 dengan agenda sidang replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian yg dibuat oleh korban- korban Natalia Rusli (47 tahun) yg berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.

"Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti sudah didapat  dua alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74 tahun)," ujar Tenrie Moeis, SH

"Jadi Bpk RD sempat menyerahkan dua lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya- nya ke Sdri. Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yangg diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum,” ungkapnya.  

“Jadi kurang lebih sudah  tiga tahun lamanya. Saat ini  dua lembar bilyet tersebut sudah disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, SH. Hal ini tentunya sangat merugikan karena kesempatan untuk mendapatkan hak- haknya kembali dari Indosurya pun tidak ada karena syarat utama mendapatkan hak haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli, " imbuhnya.

Ia mengatakan Bpk RD sangat mempercayai Sdri Natalia Rusli selain  sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan Simpanannya di Kospin Indosurya juga mengklaim dirinya kenal dengan beberapa Petinggi Badan Pertanahan Nasional atau BPN sehingga tanpa berpikiran negatif sama sekali  Bpk RD ini lalu menyerahkan dua lembar Sertifikat simpanan Indosurya miliknya kepada Sdri. Natalia Rusli.

“Istilahnya untuk pencairan nanti supaya gampang bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali Lalu sekitar bulan November tahun 2020 Bpk RD memohon kepada Sdri.Natalia Rusli untuk mengembalikan dua lembar Bilyet Sertifikat Simpanan Indosurya miliknya setelah mengetahui bahwa ternyata yang bersangkutan  bukanlah seorang Advokat pada saat menerima tiga Kuasa Khusus dari Bapak RD sejak bulan Januari sampai dengan September 2020,” jelasnya. 

“Karena Sumpah Advokat Sdri.Natalia Rusli ternyata baru dilakasanakan oleh  Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 16 September 2020. Yang lebih mengagetkan ternyata ijazah S1 Hukum ybs juga tidak bisa diverfikasi oleh Pangkalan Data DIKTI," tambah Firdaus, SH

"Saya didampingi anak saya datang ke kantor Natalia Rusli di Belleza Shopping Arcade sekitar bulan November 2020 memohon agar bilyet saya dikembalikan tetapi yang bersangkutan malah mendiamkan (tidak menanggapi- red) saya saja dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya,” keluhnya. 

“Lalu saya menyurati yang bersangkutan (Natalia Rusli- red) sebanyak dua kali istilahnya untuk mengembalikan bilyet sertifikat simpanan Indosurya saya yang dia pegang tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali, ' ujar RD dengan raut wajah sedih. 

Seperti diiketahui saat ini Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022. Kuasa hukumnya Deolipa Yumara, SH saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Jakbar yaitu Hakim Ketua Bp.Iwan Wardhana,SH,MH sedang Hakim Anggota 1 adalah Bpk Ade Sumitra Hadisurya,SH,MHum dan Hakim Anggota 2 adalah Ibu Novita Riama,SH,MH

"Tentunya kami sangat berharap agar permohonan penangguhan tsb tidak dikabulkan selain karena Natalia Rusli selama ini diketahui di berbagai media sangat tidak kooperatif juga adalah mantan buronan Polres Jakbar.  Marwah PN Jakarta Barat dipertaruhkan apabila penangguhan penahanan ini dikabulkan," tutup para korban hampir bersamaan yang tergabung dalam Aliansi Korban Natalia Rusli.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Lagi LP Dugaan Penipuan Natalia Rusli Naik Status ke Tingkat Penyidikan

Trending Now

Iklan