Iklan

Hutomo Lim, Terkait Kliennya Asiong VS Djodi, Semoga Pihak Polres Tanjung Pinang Bisa Memfasilitasi Perdamaian

warta pembaruan
01 Juni 2023 | 11:35 PM WIB Last Updated 2023-06-01T16:35:04Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Terkait dengan adanya pengaduan bapak Djodi ke Polres Tanjung Pinang, dalam hal ini Asiong bersama kuasa hukumnya dari kantor Presisi One LawFirm, telah mengunjungi Polres Tanjung Pinang, dalam rangka berikan klarifikasi.

Dalam kesempatan ini Hutomo Lim, yang mana sebagai kuasa hukum Asiong menjelaskan kepada Awak media bahwa Djodi adanya melakukan pelaporan ke Polres Tanjung Pinang pada tanggal 3 Mei 2023, perlu diketahui Asiong dalam hal ini telah melakukan pengembalian uang pinjaman tersebut melalui kliring pada tanggal 2 Mei 2023 " Ucapnya Kamis 1 Juni 23.

Kendati setelah asiong mencari cari nomor rekening Djodi yang mana sebelumnya Asiong telah terlebih dahulu bertemu dengan Djodi untuk mengembalikan uang tersebut namun sepertinya Djodi tidak bersedia menerima dan atas  saran penasehat hukumnya lalu asiong melakukan kliring dana sebesar Rp.150 juta.

Alhasil dalam menunggu kliring tersebut masuk, ternyata sudah ramai di berbagai pemberitaan di media online, rumor yang beredar bahwa Djodi telah melakukan pengaduan di Polres Tanjung Pinang. 

Hutomo menambahkan klien kami Asiong sebagai orang yang pernah di bantu menurutnya tidak pernah mengingkari uang tersebut oleh karena itu selain bermaksud untuk mengembalikan uang tersebut, asiong pun menawarkan kelebihan dari uang tersebut ke pada Djodi sebagai ucapan terima kasih, namun kata Asiong, Djodi tidak mau menerimanya. 

Selanjutnya Hutomo sebagai Kuasa Hukum Asiong juga merasa bingung, dengan apa yang dilakukan oleh Djodi terhadap kliennya Asiong, kenapa awalnya di bilang punya hutang, terus mau di bayar bahkan dengan kelebihan nya untuk sekedar mengganti bunga bank atau ucapan terima kasih namun malah buat pengaduan ke Polres Tanjung Pinang.

Oleh sebab itu Hutomo dan atas nama kliennya  berharap agar Polres Tanjung Pinang untuk bisa memfasilitasi kedua orang ini dalam bermusyawarah dan mufakat sesuai apa yang telah diamanatkan Kapolri yaitu tentang adanya RJ karena perbuatan mulia yang telah dilakukan Djodi untuk menolong dan membantu asiong di saat terpuruk tersebut, jangan sampai menjadi perselisihan, agar keduanya bisa saling berdamai untuk melakukan hal yang lebih bijaksana" Tutupnya. 


Sumber: Presisi One LawFirm & Consultants

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hutomo Lim, Terkait Kliennya Asiong VS Djodi, Semoga Pihak Polres Tanjung Pinang Bisa Memfasilitasi Perdamaian

Trending Now

Iklan