Iklan

Mulai 3 Juli, Pemprov Jabar Kembali Beri Insentif PKB dan BBNKB

warta pembaruan
01 Juli 2023 | 4:19 PM WIB Last Updated 2023-07-01T09:19:34Z


Bandung, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar), melalui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, kembali memberikan insentif berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Jabar Dedi Taufik menjelaskan, program diskon diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan PKB. "Kita memberikan relaksasi bagi para wajib pajak," jelas Dedi, Sabtu (1/7/2023).

Insentif yang diberikan yakni diskon PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Selain itu, Pemdaprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Dedi menuturkan, pemberian insentif pajak daerah di Jabar juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. "Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi," tutur Dedi.

Dedi menegaskan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB, harus segera melunasi agar kendaraannya tidak menjadi bodong.

"Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan 7 tahun. Ini tindak lanjut dari rakor Korlantas tentang UU 22/2009. Kalau tidak dilakukan pelunasan tunggakan pajak, akan masuk ke kendaraan bodong," pungkas Dedi Taufik. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai 3 Juli, Pemprov Jabar Kembali Beri Insentif PKB dan BBNKB

Trending Now

Iklan