Iklan

Pengalihan Penahanan Henry Gunawan Di tolak, Kata Michael Hakim Menutup Hati.

12 Agustus 2023 | 11:41 AM WIB Last Updated 2023-08-12T04:41:01Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Sidang Perkara No 372  Henry Gunawan di Pengadilan Negeri Jambi memasuki sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, ada tiga saksi yang hadir salah satunya adalah saksi Ahli bahasa, Kamis 10/08/2023.

Michael, SH, MH Usai mendampingi kliennya Henry Gunawan memberi keterangan Pers kepada Awak media Wartapembaruan.co.id terkait jalan persidangan pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Kata Michael, Fakta persidangan hari ini pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, jadi ada dua saksi fakta yang ada dilokasi dan satu saksi ahli.

Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan setelah pemeriksaan saksi-saksi itu semua apa yang ada di BAP yang terkait adanya pengancaman, intimidasi kata-kata yang mengajak duel ini sampai mati, ini adalah fakta persidangan yang tidak ada tidak terbukti, berarti kalau tidak terbukti berarti BAP itu yang membuat siapa ? ..

Sedang di fakta persidangan saksi-saksi yang menyaksikan langsung saat kejadian tidak mengakui, tidak ada fakta-fakta intimidasi-intimidasi, ancaman-ancaman itu tidak ada, itu yang terjadi, katanya.

"ketika ditanya apakah Penasehat hukum meragukan isi BAP, jawabnya ya 100% itu, jelasnya".

Dijelaskan Michael lagi, dari BAP pertama saudarai Ano itu sampai saksi yang terakhir itu, semua keterangan itu berbedah dak sesuai dengan BAP, itu pertanyaannya dari awal kita sudah agak meragukan, karena dari keterangan isi BAPnya itu semua kata-katanya itu sama, jadi kata-kata pengancamannya, kata-kata intimidasinya semua itu sama dan itu sudah kita buktikan dalam fakta-fakta persidangan ini itu tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi berdasarkan fakta persidangan, Tutunya.

Untuk pengajuan penangguhan penahan yang ditolak oleh Majelis Hakim, michael menjawab, ini yang sangat luar biasa dan kami sebagai penasehat hukum sangat kecewa sekali karena terkait pengalihan penahanan ini kami sudah menyampaikan jauh-jauh hari, dasarnya ini adalah kemanusiaan, selain kemanusiaan dasarnya ini selama kami menjalani persidangan dengan fakta-fakta Pasal 335, dibawah satu tahun yang masuk pidana ringan, apalagi dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan tidak ada itu, yang terjadi seperti yang sampai dalam BAP tidak ada, Serunya.

Dengan fakta-fakta itu kami tadi sebenarnya meminta dengan segala kerendahan hati, dari hati nurani, agar hakim bisa mengalihkan penahanan, sebenanyakan sederhanakan pengalihan penahanan, dari majelis hakimpun sudah bilang perkara ini cuman perkara emosi antar keluarga, apalagi perkara antar keluarga, harusnyakan didorong agar bisa didamaikan, bukan dengan istilah satu pihak keluarga itu dimasukan dalam tahanan dan itu sangat menyakitkan dan itu tidak akan menyelesaikan, Ucapnya.

ketika ditanya kenapa Majelis Hakim tetap melakukan penahan itu apa sebabnya, Jawab Michael kita juga tidak mengerti dasar majelis, itu yang kami pertanyakan apa dasar hakim tidak mengabulkan permintaan pengalihan penahanan kami, Tanyanya.

Lanjutnya lagu, Karenakan sederhana kalau dari perkara hampir semua perkara 335 ini yang kami alami tidak pernah ada dilakukan penahanan, hukumannya aja dibawah sdtu tahun, terkait perkara, perkara ini perkara antara keluarga adik kakak ya, istilahnya cuman ribut mulut, yang terbuktikan hanya perkara ribut mulut, dak ada ancaman intimidasi gak ada, hanya ribut mulut intinya seperti itu, dan kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim, terdakwa klien kami ini sudah menjalani hukuman selama 90 hari , 3 bulan atas perkara yang sampai saat ini belum terbukti bersalah, seperti yang didakwakan Jaksa, kan dakwaanya pengancaman, intimidasi segala macam sampai hari ini itu tidak terbukti, Serunya.

Harapan kedepan dari penasehat hukum, kami dengan situasi hari ini yang kami lihat, majelis hakim menutup hati, dan nuraninya terhadap keadilan, karena yang kami mohon itu adalah keadilan, rasa kemanusiaan paling tidak, apalagi tadi rekan-rekan sudah mendengar terdakwa sendiri sudah menyampaaikan apa yang dialami selama ditahan, ditahanan keadaan sakitnya, yang sudah dialami, tapi itupun tidak menyentuh perasaan dari hati majelis hakim, kami sebagai penasehat hukum akan terus berjuang semaksimal, katanya.

Untuk langkah hukum tentunya ada terkait situasi dan kondisi ini tentunya kami akan melakukan langkah hukum, kami akan melakukan terkait situasi ini, terkait majelis hakim, terkait yang apa namanya isu-isu yang setiap hari sampai keklien kami, jadi didalam tahanan itu banyak sekali orang keluar masuk, seperti yang rekan-rekan dengar untuk pengalihan tahanan tidak dikabulkan bayangkan, terdakwa sudah tahu dia, dia bilang kepada kami, pak pengalihan tahanan kami tidak pernah dikabulkan, karena saya sudah mendapatkan informasinya itu yang pertama, tuturnya.

Yang kedua untuk hukuman itu pasti akan diperberat, dari penuntutan Jaksa, jadi untuk itu saya sampaikan kepada beliau itu tidak mungkin terjadi, kalau itu terjadi merupakan tindakan yang luar biasa di negara ini, dan saya yakin saya jamin akan saya kejar hakim-hakim seperti itu, kalau itu terjadi dalam perkara ini, jadi yang bisa kami lakukan adalah memberi semangat, Suport kepada Henry Gunawan sebagai korban, kami bisa bilang pak Henry Gunawan adalah korban, korban arogansi kekuasaan, yang punya rasa kuasa mungkin merasa punya power, hari ini yang namanya kekuasaan dipermainkan dimuka persidangan di dalam pengadilan negeri jambi ini, apakah untuk itu kami akan diam, kami tidak akan diam kami terus mencari keadilan sampai ini selesai dan tuntas.


(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengalihan Penahanan Henry Gunawan Di tolak, Kata Michael Hakim Menutup Hati.

Trending Now

Iklan