Iklan

Pengemudi Ojol Berharap Gojek hingga Grab Akan Wajib Sediakan Jaminan Sosial

warta pembaruan
01 Agustus 2023 | 11:08 AM WIB Last Updated 2023-08-25T04:11:23Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pengemudi ojek online berharap ada jaminan sosial yang ditanggung oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan mengkaji baru soal ojol, termasuk kewajiban aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive memberikan jaminan sosial.

Kemnaker dikabarkan sedang menyusun Peraturan Menteri atau Permen tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Ini terkait pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.

Beberapa media melaporkan ada lima poin dalam aturan baru ojol dan taksi online tersebut, di antaranya:

1. Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi.

2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.

4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.

5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri pernah mengatakan bahwa kementerian menyoroti empat hal terkait bisnis taksi dan ojek online alias ojol, yakni:

1. Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja 

2. Waktu jam kerja 

3. Upah 

4. Jaminan sosial

"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta.

Soal kewajiban aplikator menyediakan jaminan sosial, rerata mitra pengemudi ojek online setuju. Selain itu, beberapa perusahaan sudah menyediakan.

Grab misalnya, bekerja sama dengan BP Jamsostek untuk memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua bagi individu yang bekerja secara mandiri, seperti mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Begitu juga Gojek yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Namun “Karena kami Mitra, tidak ada yang namanya BPJS yang dianjurkan pemerintah yang ditanggung oleh perusahaan, karena kami pada dasarnya adalah mitra,” kata mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun.

Ia berharap Gojek mau memberikan benefit berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, terutama untuk mitra yang sudah lama.

Mitra pengemudi ojek online atau ojol inDrive Marzuki, 53 tahun mengatakan tidak ada jaminan sosial dari aplikator. Ia menyetujui jika aturan baru Kemnaker mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial kepada mitra.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun. Ia menyampaikan aplikator memberikan asuransi jika mitra pengemudi mengalami kecelakaan.

“Kemarin saya kecelakaan ditabrak, jadi harus dirawat di rumah sakit. Itu semua ditanggung perusahaan,” kata Ridwan, Selasa (1/8). Namun Ridwan berharap ada jaminan sosial lain dari Maxim.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia, Selasa (1/8).

Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar menyampaikan “dengan adanya rencana pembahasan regulasi tersebut diharapkan Kemnaker dapat mefasilitasi antara perusahaan dan pengemudi ojol dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial apabila terjadi risiko-risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya”.

“Saat ini BPJamsostek sudah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojol secara mandiri yang masuk dalam program pekerja bukan penerima upah," kata Mias Muchtar.

“Namun demikian belum seluruhnya pengemudi ojol sudah menjadi peserta BPJamsostek”, tambahnya.

“Diharapkan perusahaan pengelola Ojol juga ikut berperan serta secara aktif untuk mendaftarkan mitra kerjanya (Pengemudi Ojol) untuk menjadi peserta BPJamsostek," ujar Mias Muchtar.

“Peserta BPJamsostek dengan membayar iuran yang cukup terjangkau perbulannya akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare dan lainnya," kata Mias Muchtar.

“Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta,” tambahnya.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja, perlu dilakukan kolaborasi antara perusahaan – perusahaan ojol dengan BPJamsostek untuk meringankan beban perusahaan kedepannya dengan mengalihkan seluruh risiko – risiko yang terjadi kepada Pengemudi Ojol nantinya akan menjadi tanggungan BPJamsostek," ujar Mias Muchtar.

Sebagai penutup Mias muchtar mengatakan “Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan turut mengentaskan tingkat kemiskinan di Indonesia”. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengemudi Ojol Berharap Gojek hingga Grab Akan Wajib Sediakan Jaminan Sosial

Trending Now

Iklan