Iklan

Kerjasama BPJamsostek-Kejati DKI Mampu Pulihkan Iuran Rp122 Miliar

warta pembaruan
30 Desember 2023 | 1:51 PM WIB Last Updated 2023-12-30T06:51:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta menggelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Penegakan Hukum terkait pelaksanaan program BPJamsostek di wilayah DKI Jakarta di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Kakanwil BPJamsostek DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengungkapkan, peningkatan kepatuhan pemberi kerja serta upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang melanggar peraturan tidak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah cita-cita bersama yang dituju.

Maka dari itu, kerjasama dan sinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seyogyanya makin ditingkatkan.

"Mengingat amanah dan tanggungjawab yang diberikan begitu besar, maka sepatutnya untuk terus dilakukan sinergitas dan penguatan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jajarannya," ungkap Deny, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Deny meyebut, Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat ketika terjadi risiko sosial di masa kini atau di masa depan.

Sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 (H) ayat 3 UUD Tahun 1945, bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

BPJamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial tersebut memiliki peran yang begitu besar, guna memastikan seluruh pekerja dapat terjamin perlindungannya," kata Deny.

Dalam pelaksanaannya, perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi tenaga kerja.

Maka, lanjut Deny, pada Tahun 2021, Presiden telah menerbitkan instruksi secara tegas dalam Instruksi Presiden 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Inpres tersebut, Jaksa Agung memiliki andil penuh dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, Deny menyebut bahwa Forum Kepatuhan Teknis yang sudah dibentuk selama ini dengan Kejaksaan Negeri di kelima wilayah DKI Jakarta bersama masing-masing Kantor Cabang BPJamsostek sudah berjalan dengan baik.

Selama tahun tersebut, Pemberi Kerja/Badan Usaha yang menjadi patuh, yakni sebanyak 850 Perusahaan telah menjadi Patuh dari penyerahan 1.477 Perusahaan Tidak Patuh atau sebesar 57,55 persen.

Pemulihan iuran dari potensi sebanyak Rp. 384.476.370.856 dapat terpulihkan sebesar Rp.122.278.932.849 atau sebesar 31,80 persen.

Kemudian, dilakukannya 5 Gugatan Sederhana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 3 gugatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebanyak 2 gugatan sederhana.

Deny menambahkan, menyongsong Tahun 2024, forum kepatuhan akan terus dilaksanakan, upaya-upaya seperti penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), Himbauan, Pemanggilan & Kunjungan Bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN),

"Gugatan Sederhana terhadap Perusahaan Menunggak Iuran di bawah Rp500 Juta, Gugatan Perdata, serta pengawalan sanksi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Deny.

Sementara itu Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Badrut Tamam mengatakan, mengapresiasi BPJamsostek atas sinergi dan kolaborasi sehingga tugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah terjalin. "Kedepan kami berharap semakin kokoh," kata Badrut Tamam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah DKI Jakarta. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kerjasama BPJamsostek-Kejati DKI Mampu Pulihkan Iuran Rp122 Miliar

Trending Now

Iklan