Iklan

Poktan Imam Hasan Desa Badang Laporkan Bupati Tanjabbar Kepolda Jambi.

24 Desember 2023 | 11:49 PM WIB Last Updated 2023-12-25T08:02:09Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Poktan Imam Hasan Desa Badang melalui kuasa hukumnya Mike Marian Siregar & Rekan menyurati bupati tanjung jabung barat meminta SK bupati dengan Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023. untuk dibatalkan, karena dengan dikeluarkan SK tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Badang.


Bagaimana tidak sebab sebelumnya Desa Badang telah menolak pola plasma 20% pembangunan kebun diluar HGU PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) diganti pola lain yaitu pola bantuan usaha produktif senilai 22 milyar.


Namun terkesan dipaksakan seiring akan berakhirnya masa berlaku HGU PT DAS pada bulan Desember 2023, yang selama ini pihak PT DAS tidak perna melakukan pola kemitraan 20% sesuai aturan yang berlaku dengan masyarakat 9 desa yang terdapak HGU PT  Dasa Anugrah Sejati.


Walaupun Poktan Imam Hasan Menolak sang bupati tetap melanjutkan MOU dengan PT DAS untuk melaksanakan finalisasi atas nama 9 desa dan mengeluarkan SK.


Untuk itu melalui kuasa hukumnya Poktan Imam Hasan juga telah melaporkan ke polda jambi perihal Dugaan Tindak pidana Permufakatan Jahat sesuai dengan pasal 110 Ayat (1) KUHP, Jo penyalagunaan wewenang sesuai dengan Pasal 17, Jo 18 Undang-undang  No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang patut diduga dilakukan oleh :


1. Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H  Anwar Sadat, M.ag

2. Peltu Kapala dinas perkebunan dan perternakan Tanjung Jabung Barat, Drs Ridwan.

3. Pengurus koperasi Produksen Berjuang Maju Bersama Tanjung Jabung Barat.

4. Direktur PT Dasa Anugrah Sejati.

Atas terbit keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/ Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023.


Dedy ketua Poktan Imam Hasan ketika di kompirmasi  mengatakan benar, kuasa hukumnya telah bersurat kepada bupati tanjung jabung barat untuk membatalkan surat keputusannya, Ucapnya


Dalam waktu 15 hari sejak surat tersebut kita berikan apabila tidak ada jawab kita akan melakukam gugatan ke PT TUN atas SK tersebut, Kata Dedy.


Ketika ditanya mengenai laporan di Polda Jambi, Benar pada tanggal 21 Desember 2023 kuasa hukum kita telah membuat Lapdu ke Direskrimum Polda Jambi karena kita telah temukan dugaan tindakan pidana yang dilakukan para pihak, Tutup Dedy.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Poktan Imam Hasan Desa Badang Laporkan Bupati Tanjabbar Kepolda Jambi.

Trending Now

Iklan