Iklan

Bansos Oh ...Bansos

warta pembaruan
24 Januari 2024 | 10:09 AM WIB Last Updated 2024-01-24T03:09:06Z


By; Ch.H. Situmorang (Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Cerita bansos bukanlah suatu cerita yang baru. Wabah bansos bersifat musiman. Perhatikan saja alokasi APBN setahun sebelum Pemilu 5 tahunan, anggaran bansos di Kementerian Sosial pasti meningkat.

Dalam APBN, bansos dibungkus dalam skema Perlindungan Sosial. Tujuannya mulia. Agar angka kemiskinan dapat diturunkan. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat pada Konstitusi pasal 28 dan 34, sangat jelas secara eksplisit menugaskan kepada Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah dikomandoi seorang Presiden, meningkatkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan-ekonomi rakyat.

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satu Program Strategis dalam APBN setiap tahun adalah Program Perlindungan Sosial. Melalui Program tersebut, rakyat miskin itu ditopang dulu kebutuhan minimumnya, untuk selanjutnya melalui skema program lainnya seperti bantuan modal usaha, perluasan lapangan kerja, mengembangkan iklim usaha mikro, dapat mewujudkan masyarakat menengah dengan tingkat kesejahteraan yang memadai.

Bansos sebagai salah satu Program Perlindungan Sosial, dalam kebijakan negara, masuk dalam Politik Negara. Perintah Konstitusi Pasal 34, persoalan kemiskinan menjadi kewajiban negara menyelesaikannya. Oleh karena itu, bansos tidak boleh menjadi alat politik pemerintah yang sedang berkuasa. Bansos harus diberikan kepada mereka orang miskin, terlantar, dan tidak boleh diskriminatif.

Simak saja bunyi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Yang mengatur secara nyata siapa saja yang berhak mendapatkan bansos. Bagaimana kriterianya, apa wewenang dan tanggung jawab Kementerian Sosial, Gubernur, Bupati dan Walikota. Data yang diperlukan by name by address, dan ada sistem pelaporan dan monitoringnya.

Jika Undang-Undang itu dilaksanakan, maka model-model bantuan yang dilaksanakan oleh Presiden dan Menteri-Menteri dalam masa kampanye sudah tidak sesuai dengan Konstitusi dan UU 13/2011. Pemerintah saat ini merupakan contoh buruk atas pelanggaran terhadap Undang-Undang 13/2011.

Kita cermati Majalah Tempo 22-28 Januari 2024, dengan judul Opininya “Main-main bansos Jokowi”. 

Di Banten, misalnya Jokowi memberikan bantuan sosial, di Kabupaten Serang, awal Januari 2024, tak jauh dari lokasi pembagian terpacak baliho Prabowo-Gibran. Di Banten, sigi Indikator Politik Indonesia terbaru menempatkan Amin urutan teratas 36,2% suara, Prabowo-Gibran 33,2% suara, dan Ganjar-Mahfud 23,7%.

Di daerah lain, Jokowi juga menebar bansos. Pada Desember 2023, membagikan bantuan beras di Labuhan Bajo NTT, Pekalongan Jawa Tengah dan Banyuwangi Jawa Timur. Sebelumnya di Gianyar Bali, dibarengi insiden pencopotan baliho Ganjar-Mahfud, dan bahkan bendera PDI-P.

Persoalan pokoknya, bansos diberikan beririsan dengan saat kampanye. Sehingga rawan kepentingan elektoral. Secara nyata bansos diberikan berdasarkan diskriminatif wilayah. Wilayah Propinsi/Kabupaten yang Paslon 2 surveinya rendah dibanjiri dengan bansos, yang diberikan oleh Presiden, Menteri yang berafiliasi dengan Paslon 2, disertakan dengan yel-yel yang terselubung. Itu pemandangan di media elektronik yang jelas-jelas melanggar sumpah jabatan sebagai penyelenggara negara.

Apakah yang dapat itu fakir miskin ya, tapi banyak juga yang sebenarnya tidak berhak dapat. Kenapa bisa dapat, ya karena akan memilih Paslon 2 dalam Pemilu. Pemberian tidak lagi berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial), tetapi daftar nama-nama yang diajukan para relawan atau perangkat desa.

Bagaimana dengan Bu Risma Menteri Sosial. Menurut Tempo, tidak dilibatkan dalam penyaluran bansos. Politikus PDI-P itu rupanya tidak lagi berperan. Penyaluran bansos di take over Kemenko Perekonomian Airlangga Ketua Umum Golkar, berafiliasi dengan Paslon 2.

Kenapa Presiden Jokowi tega meninggalkan Bu Risma? Mungkin Jokowi sudah dapat laporan atau mengetahui langsung, bahwa selama ini distribusi bansos di Kabupaten/Kota tidak terlepas dari pertimbangan politik elektoral PDI-P.  Sewaktu masih kompak tidak ada masalah. saling melengkapi dan menutupi.

Tapi sekarang, Jokowi menyadari  bahwa bansos itu makanan empuk bagi fakir-miskn maupun hampir miskin yang jumlahnya lebih dari 100 juta jiwa, dan jika 50% berhak memilih, maka siapa yang menguasai bansos, akan mendapatkan 50 juta suara, luar biasa. Yang lebih luar biasanya lagi adalah menggunakan APBN, yang sumbernya diambil dari pajak rakyat. Ingat saat ini dari total APBN, sekitar 70% dari pajak dan selebihnya utang dan menjual isi perut bumi pertiwi.

Menteri Sosial Bu Risma menjadi seperti bebek pincang. Wewenang dan kekuasaannya dibuat pincang. Kondisi Kementerian juga dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Kegemaran Bu Risma sekarang ini adalah menghijaukan kantor Kemensos. Kantor penuh dengan tanaman hias, bunga, guci-guci besar di loby, di taman, bahkan tempat parkir menjadi taman tumbuhan hijau yang sangat asri. Memang pasion Bu Risma membuat taman. Beliau berhasil sebagai Walikota Surabaya dan menjadikan Surabaya sebagai Green City.

Dibalik rimbunnya kantor Kemensos itu, situasi pegawainya tertutup. Akses tamu keluar masuk sangat ketat melampui masuk ke kantor Kostrad ataupun Kopassus. Kalau tidak percaya coba saja sendiri. Padahal itu Kantor Kementerian Sosial, yang harus melayani rakyat terutama yang bermasalah secara sosial.  Staf khususnya lebih berkuasa dari Dirjen ataupun Sekjen. Jabatan eselon 2 strategis Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan di PLT kan selama dua tahun ini dan sampai saat ini. Struktur Direktorat Jenderal Penanganan Kemiskinan dihapus Presiden Jokowi. Di Kementerian Sosial saat ini tidak ada pejabat struktural yang menangani fakir miskin. Jadi wajarlah kalau angka kemiskinan jalan ditempat, walaupun sudah digelontorkan puluhan triliun APBN setiap tahun, berupa bansos.

Bansos sebagai program Perlindungan Sosial, merupakan mandatory Konstitusi dan di implementasikan dalam UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, seharusnya tidak dijadikan bancaan nasional bagi pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu. Itu tidak boleh, diskriminatif, tidak fair, dan memberangus rasa keadilan rakyat. Rakyat harus diajak untuk berubah. Untuk tidak membuat kebijakan yang salah dan ugal-ugalan. Dari 3 Paslon Presiden, dengan berbagai parameter objektif yang digunakan, hanya Amin Paslon 1 yang secara total memproklamirkan perubahan.

Kasus bansos yang menjadi instrumen politik, sudah berurat dan berakar, siapapun Presidennya. Anis baswedan dan Muhaimin Iskandar harus akhiri itu. Berikan bansos pada momen yang tepat sesuai kebutuhan sebagai bentuk perlindungan sosial, fairness, non diskriminatif.

Sebagai pemilih, kita harus memahami bahwa bansos bukan dari kantong pribadi Presiden Jokowi, Prabowo maupun Gibran. Uang bansos berasal dari APBN. Karena itu penyalahgunaan kekuasaan dan sumber dana negara untuk memenangkan kandidat tertentu adalah korupsi politik (Tempo, hal 27).  (Azwar)


Cibubur 24 Januari 2024

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bansos Oh ...Bansos

Trending Now

Iklan