Iklan

Penggunaan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

warta pembaruan
06 Januari 2024 | 9:04 PM WIB Last Updated 2024-01-06T14:04:10Z


KENDAL, Wartapembaruan.co.id
- Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot brong, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor, sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi bersama anggota Sat binmas menyampaikan kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

Sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing. Karena saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi menyampaikan kegiatan ini mengimbau kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi agar tidak menjual atau memasang knalpot brong.

“Pengguna knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain," ujar Kasat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong. 

"Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing/brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal," ucap Kasat Binmas.

Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penggunaan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

Trending Now

Iklan