Iklan

Tidak Ada Pola Ganti Rugi Didalam Permentan 18 Tahun 2021, Ini Kata Anggota DPRD Tanjabbar.

04 Januari 2024 | 9:16 AM WIB Last Updated 2024-01-04T02:16:03Z


Badang, Wartapembaruan.co.id ~
Anggota DPRD Tanjab Barat menggelar Rapat Gabungan Komisi I, II dan III terkait penyelasian Konflik lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT, DAS dengan Masyarakat yang difasilitasi Pemkab Tanjab Barat yang dinilai masih belum selesai sampai saat ini,

DPRD menilai penyaluran uang kompensasi ini diduga penuh dengan kejanggalan, karena nilai Fasilitas Pembangunan Kebun juga dinilai tidak wajar yang sampai ke tangan Masyarakat, Anggota DPRD pun juga sudah mendapatkan laporan secara tertulis dari masyarakat, Rabu 03/01/2023.


Dikatakan Hamdani SE, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal untuk menjadwalkan Hearing dengan pihak terkait soal penyelesaian Konflik lahan ini. 


"Kita sudah melakukan rapat Gabungan Komisi I, II dan III menyangkut Kesejahteraan Masyarakat ini. Kita menindaklanjuti Laporan dari masyarakat yang masuk ke DPRD Tanjab Barat, dan kita sudah menjadwalkan untuk melakukan hearing dengan pihak terkait, itu pada tanggal 8 Januari 2024 kita buat jadwal," kata Hamdani melalui sambungan telepon


Hamdani juga menyangkan, penyelesaian Konflik lahan ini juga tak kunjung usai. Sebab, masih ada kelompok tani yang menduduki lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT DAS.

 

"Wajar satu desa tak terima dengan nilai 2.4 Miliar per kelompok Tani itu. Sebab, kami sudah mempelajari aturan ini di Permentan 18 tahun 2021. Dan kami juga menilai sangat tidak wajar," kata Hamdani Lagi. 


"Kalau Ganti Rugi Lahan, dengan Fasilitas Pembangunan Kebun itu sangat beda," kata Hamdani.

Dijelaskan Hamdani, bahwa Pemkab Tanjab Barat sebagai Fasilitator untuk menyelesaikan Konflik Lahan PT DAS dengan Warga 9 Desa ini, merujuk pada Permentan 18 tahun 2021. Namun, pola yang dilaksanakan adalah Ganti Rugi lahan


"Kalau cerita Permentan itu tidak ada bagi-bagi duit. Kalau bagi-bagi duitkan ceritanya Ganti Rugi. Tidak ada pola Ganti Rugi didalam permentan tersebut. Kalau kata Disbun referensi 12 juta perhektar itu merujuk kepada Kabupaten Muaro Jambi di salah satu perusahaan yang saya dengar itu adalah Ganti Rugi lahan. Bukan Fasilitas pembangunan Kebun Masyarakat dengan pola yang sudah diatur dalam Permentan," pungkas Hamdani. 


(Sumber: JI)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Ada Pola Ganti Rugi Didalam Permentan 18 Tahun 2021, Ini Kata Anggota DPRD Tanjabbar.

Trending Now

Iklan