Iklan

Oknum Marbot Masjid Al-Iklas, Pelaku Penganiayaan Anak Dilaporkan Ke Unit Idik IV PPA Satreskrim Polresta Jambi

22 Maret 2024 | 5:01 PM WIB Last Updated 2024-03-22T10:01:07Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Atik Dwi Lestari ibu kandung dari R korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang penjaga Masjid (Marbot) kepada anak dibawah umur berujung di laporkannya saudara Busro pelaku ke unit  Idik IV PPA  sat reskrim Polresta Jambi dengan tindak pidana " Kekarasan Terhadap Anak" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Usai memenuhi panggilan penyidik Unit Idik IV PPA Polresta Jambi guna mengambil keterangan kepada korban, ibu korban Atik Dwi Leatari menceritakan keronologis kejadian yang dialami anaknya bernama R kepada awak media ini, bahawa pada awalnya teman anaknya memanggil bahwasanya anak saya di tampar oleh marbot masjid, karena dituduh mengotori kaca jendela masjid, Katanya.


Lalu saya melihat ketempat kejadian itu kemudian berjumpa sang marbot dan saya tanya baik-baik tetapi yang mersangkut mengelak dan terjadilah percek cokan adu mulut, Ucap Bu Atik.


Setelah kejadian tersebut karena anak saya ditampar mengalami sakit dirahang, setelah itu mengalami trauma kalau disuruh ke masjid takut tidak mau dan selalu menangis serta dibujuk juga tidak mau jadi saya sebagai orang tua takut kalau anak saya mengalami trauma setelah kejadian itu, Tuturnya.


Akhirnya saya mengambil keputusan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Jambi, pada Jum' at sikira pukul 15:30 tanggal 15/03/24 dengan laporan pengaduan dengan terlapor seorang marbot Masjid Al-Iklas bernama  Busro beralamatkan  komplek Perum Bogenvile lestari, RT 026 No 11 kelurahan kenali besar kecamatan kota baru, Atas pidana penganiyaan terhadap anak dibawah umur, Katanya.


Harapan Ibu korban terhadap kasus ini kalau bisa si pelaku ini segera ditahan, biar jangan ada lagi kejadian yang terulang terhadap anak-anak lain, dan gimana caranya supata anak saya traumanya bisa hilang itu saja, Harap Bu  Atik.


Ditempat yang berbeda Awak media ini berusaha mendatangi rumah pelaku yang beralamat di komplek Perum Bougenvile Lestari yang beralamat di blok IB No 11 sikira pukul 18:30 Kamis 21/03/24 tidak merhasil menemui saudara Busro guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.


(Tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Marbot Masjid Al-Iklas, Pelaku Penganiayaan Anak Dilaporkan Ke Unit Idik IV PPA Satreskrim Polresta Jambi

Trending Now

Iklan