Iklan

Proses Hukum Pidana Pemilu Di Bawaslu Gakkumdu Tanjung Jabung Barat Terkuak Lebar.

15 Maret 2024 | 2:26 PM WIB Last Updated 2024-03-15T07:26:41Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Caleg No 8  Partai Nasdem Dapil.4 Tanjab Barat MELDA ARISANDI, S.Kom bersama dengan Suaminya bernama Panggilan Mas ADI berkunjung kerumah Pak Paber Simanjuntak dan Istrinya Julyanti BR Pangaribuan sebagai Saksi Pelapor. Dalam Rekaman Percakapan yang diunggah 31 menit selama MELDA ARISANDI, S.Kom berada dirumah Paber Simanjuntak, senin, 4 Maret 2024.


Point-point  barang bukti ada dalam pembicaraan:                                  


(1) Keterkaitan jelas Pengakuan MELDA ARISANDI,  S.Kom bahwa  BAHRUM GULTOM, S.Pd dalam melakukan kecurang karena dia sebagai ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat. Menurut aturan Pemilu sudah sangat keras dalam hal ini tidak boleh mendukung salah satu peserta pemilu bahkan bila melanggar akan kena tuntutan Pidana kurungan penjara Tiga Tahun beserta Denda.          

                                

(2) Dugaan suara 1200 dari BAHRUM GULTOM, S.Pd itu memang ada manipulasi data dari beliau sebagai ketua PPK dan itu terdengar dalam percakapan antara MELDA ARISANDI, S.Kom dan PABER SIMANJUNTAK.


(3) ada nama-nama caleg partai lain  disebutkan oleh MELDA ARISANDI, S. kom


(4) Keterlibatan Ketua berinsial (H) diduga membackup Caleg & ketua PPK Tebing Tinggi bahwa pasca laporan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu masuk, MELDA ARISANDI, S.Kom menghadap sang Pengaman.


Didalam percakapan antara MELDA ARISANDI, S.Kom dan Paber terdengar MELDA ARISANDI, S.Kom meminta maaf kepada PABER SIMANJUNTAK karena telah melupakannya terkait dimana sebelumnya merupakan tim inti dari MELDA ARISANDI, S.Kom dan telah berpaling kepada BAHRUM GULTOM, S.Pd  yang dianggap lebih berpontensi untuk melakukan penggelembungan suara dan menyukseskan kemenangannya.


Terkait Kunjungan tersebut dalam hal ini Pelapor sebegai Caleg satu partai dengan MELDA ARISANDI, S.Kom sangat merasa dirugikan oleh ulah oknum Ketua PPK yang bernama BAHRUM GULTOM, S Pd yang telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji.


Dimana kita ketahui bahwa BAHRUM GULTOM, S.Pd  sendiri adalah PNS dan sebagai pengajar di dunia pendidikan seharus bisa memberi contoh dan teladan bagi masyarakat luas dan terutama buat anak didiknya, bukan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dalam kontestasi pemilu yang sangat dalam menentukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan, Ujarnya


Lanjut Pelapor, Permasalah kecurangan yang diduga telah di lakukan oleh MELDA ARISANDI ,S.Kom lewat perpanjang tangan BAHRUM GULTOM, S.Pd ini telah kita laporkan ke Bawaslu Tanjabbar dan pelanggaran pidananya telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan saya sebagai pihak yang dirugikan sangat berharap keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan jangan mau diintervensi pihak manapun termasuk para pejabat yang berkuasa dalam memuluskan kepentingannya. Ucap Pelapor.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Hukum Pidana Pemilu Di Bawaslu Gakkumdu Tanjung Jabung Barat Terkuak Lebar.

Trending Now

Iklan