Iklan

HMI Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Tangkap Muhammad Lutfi

warta pembaruan
29 April 2024 | 1:55 PM WIB Last Updated 2024-04-29T06:55:14Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Umar Sebagai Kordinator Jaringan Aktivis HMI Jakarta kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam aksi damainya Mendesak agar Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng Yang merugikan Negara 6,47 Triliun Yang di duga melibatkan Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. 

Dugaan korupsi dalam kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terus menjadi sorotan. 

Jaringan Aktivis HMI Jakarta sekaligus menagih Janji Kejagung yang saat ini mengatakan Kasus tersebut di Hentikan sementara karena masuk Tahun Politik Masih Proses Tahapan Pilpres 2024 maka saat ini Pilpres sudah selesai dan saatnya Kejagung Kembali Panggil Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Segera di Tetapkan sebagai Tersangka dan di Tangkap agar Kasus Korupsi Minyak Goreng yang merugikan Negara Sampai Triliunan Rupiah dapat di selesaikan sampai tuntas.

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng dan Tangkap Muhammad Lutfi

Trending Now

Iklan