Iklan

Mungkinkah “MK” Kembali ke Mahkamah Konstitusi

warta pembaruan
10 April 2024 | 9:38 AM WIB Last Updated 2024-04-10T02:38:13Z



Penulis: Chazali H. Situmorang (Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sudah terlalu lama bahkan bertahun-tahun MK itu diplesetkan sebagai Mahkamah Kalkulator. Bahkan belakangan ini lebih ‘serem’ lagi disebut sebagai Mahkamah Keluarga, bahkan Mahkamah Dinasti.

Biang keroknya adalah Paman Anwar Usman. Diberi gelar Paman oleh media karena sebagai Ketua Hakim Konstitusi, mengawini adik Joko Widodo, Presiden Indonesia.

Gibran Wakil Presiden menurut KPU hasil pegumuman KPU 20 Maret 2023 adalah ponakan Paman Anwar Usman. Dengan berbagai cara Paman Anwar Usman menggolkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres

Keputusan itu menjadi dasar KPU membentangkan karpet merah kepada Gibran melenggang menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo sebagai Calon Presiden.

Ketua KPU Hasyim Asyari, begitu saja mengesyahkan pasangan Prabowo dan Gibran dengan menabrak PKPU Nomor. 19 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang harus diubah dulu sesuai keputusan MK No.90/PUU-XX!/2023, setelah berkonsultasi dengan DPR.

Perubahan PKPU itu dan konsultasi dengan DPR tidak dilakukan oleh KPU. Akibatnya Ketua KPU mendapat peringatan keras dan terakhir dari DKPP.

Persoalan tersebut mengalir ke MK, paslon 1 dan 3 mengajukan perkaranya dengan bukti data dan fakta serta ahli dan saksi  di persidangan.

Baru kali ini, panel Hakim yang bersidang dihadiri oleh 8 Hakim dari 9 Hakim Konstitusi. Rupanya Paman Anwar Usman mendapatkan hukuman dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ikut menyidangkan perkara terkait Pemilu.

Kalau kita cermati jalannya sidang MK kali ini, terkesan berbeda dengan sidang  sengketa Pemilu 2014 dan 2019. Isyu tentang pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif, mewarnai dominan dibandingkan dengan angka-angka selisih perolehan  suara Pilpres yang sangat mencolok 24% 01,  58% 02 dan 16% 03.

Ahli IT paslon 01, menyatakan yang kira-kira dimaknai jika sampah yang masuk, maka sampah yang keluar. Ahli tidak bisa menghitung angka perolehan setiap paslon jika sumber angkanya (form C1) tidak dibuka oleh KPU. Angka-angka yang ditampilkan SIREKAP itu sudah rusak berat. Harus diaudit forensik.

Sidang juga mencoba membongkar peran Bansos dalam Pilpres 2024 ini.  Pengalaman saya mengikuti perkembangan Bansos sebagai bagian dari Program Perlindungan Sosial, baru kali ini Bansos secara terbuka dan terang-terangan tanpa rasa malu dijadikan sebagai instrumen kepentingan politik memenangkan paslon tertentu, yang melibatkan langsung Presiden.

Apakah Pemilu sebelumnya instrumen Bansos tidak digunakan? Jawabannya digunakan oleh Paslon dari partai yang elite politiknya duduk dan  menguasai pemerintahan. Tetapi lebih halus dan terselubung.

Sekarang ini pemberian Bansos itu jelas *terstruktur* karena sudah direncanakan sejak awal dalam APBN 2023 dan 2024. Kebijakan _automatic adjustment 5% dari APBN sektor kementerian menghasilkan dana Rp, 50 triliun. Penyaluran Bansos yang bersifat barang (inkind) berdasarkan kebijakan Presiden tidak dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Pada hal UU 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin jelas tupoksinya Kemensos. Implementasinya diserahkan kepada Bapanas (Badan Pangan Nasional), Kemenko Perekonomian dan Bulog.

Pergerakan Bansos itu, sangatlah *sistematis*. Pemberian tidak berdasarkan DTKS, tapi data yang dikeluarkan oleh Kemenko PMK dan Kemenko Perekonomian, dan pengajuan dari Kepala Desa dan relawan Paslon tertentu. Tidak tanggung-tanggung secara sistematis juga diberikan kepada sasaran penerima manfaat mulai dari Presiden, Menteri, Bupati/Walikota, dan tim kampanye di masa kampanye.

Jelas masif, karena menyasar 22 juta keluarga (sekitar 88 jiwa), dengan sasaran utama propinsi yang posisi Paslon tertentu sangat rendah (misal Jawa Tengah) untuk ditingkatkan dukungannya dengan iming-iming bansos tersebut.

Sepertinya ke-delapan Hakim Konstitusi mencermati betul kedua isyu IT SIREKAP dan Bansos, sehingga memerlukan menghadirkan 2 Menko (PMK dan Perekonomian), Menkeu dan Mensos. Pertanyaan Hakim cukup tajam menukik ke yang didalilkan pemohon. Sudah dapat diduga keempat Menteri itu menjawab normatif. Tetapi ada juga jawaban yang teselubung seperti apa yang dikatakan Mensos Bu Risma, bahwa Bansos Kemensos bentuknya transfer uang kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sesuai dengan DTKS. Jika ada di luar itu Mensos tidak menangani.

Menimbang Keputusan MK

Tentunya Tim Hakim MK, bekerja keras menjelang 22 April 2024, yakni waktu paling lambat diumumkannya Keputusan MK.

Hakim MK dalam bekerja itu diawasi dan bertanggungjawab pada Allah SWT dan internal kontrol hati nurani. Kemampuan menggali data, fakta, dan keterangan ahli/saksi menjadi suatu keharusan, dengan menghilangkan rasa ketakutan, ancaman, dan tekanan yang terlihat maupun tidak terlihat.

Sensor yang digunakan hati nurani, dengan mengedepankan kejujuran, keadilan dan kebenaran. Implikasi keputusan yang tidak kokoh landasan keadilan, kepastian dan kebermanfaatam akan dapat merusak tatanan dan moralitas bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut hemat kami, ada beberapa pilihan keputuan Hakim yang mungkin terjadi.

Pertama; menolak petitum seluruh nya atau sebagian, atau kedua; meneriam petitum seluruhnya atau sebagian.

Ada 6 petitum pemohon Paslon 01 dan 03, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi  dikombinasikan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Mendiskualifikasi Gibran Rakamuming Raka selaku paslon Pemilu Calon Wakil Presiden. Agar Paslon Presiden Prabowo Subianto memilih Capres lain sebagai pengganti Gibran.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan, dan  A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, Prabowo dengan Calon Wapres pengganti Gibran sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Ganjar Pranowo,. dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (rangkuman petitum pemohon 1 daN 3).

Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentu ada yang menerima dan ada yang menolak. Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu berifat final dan mengikat. Bagi yang menolak hanya kepada Allah saja bisa mengadu, dan bagi yang menerima juga harus kepada Allah SWT, bersyukur.

Semoga akal sehat, nilai keImanan dan Ketaqwaan 8 Hakim kepada Allah SWT,  menjadi nilai sakral  yang dijunjung dalam membuat keputusan.

Pengantar

Artikel ini ditulis 1 Syawal 1445 H, sebagai bacaan ringan sambil merayakan Lebaran. Semoga para Hakim Konstitusi dapat merayakan Lebaran dengan  hidmat dan dibawah bimbingan Allah SWT. Mohon  Maaf Lahir Bathin.


Jakarta, 10 April 2024 (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mungkinkah “MK” Kembali ke Mahkamah Konstitusi

Trending Now

Iklan