Iklan

Bawaslu Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 24 Mei 2024

warta pembaruan
24 Mei 2024 | 12:31 AM WIB Last Updated 2024-05-23T17:31:27Z


Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat, memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka untuk pemilihan serentak Tahun 2024.

Pengumuman yang diterima awak media ini dari pihak Bawaslu Pakpak Bharat, Kamis (23/5/2024), waktu penerimaan perpanjangan pendaftaran tersebut dimulai dari tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2024 Pukul 09.00 Wib hingga pukul  17.00 Wib, waktu setempat.

Perpanjangan pendaftaran itu berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.00/K1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

Adapun dilakukannya  perpanjangan pendaftaran PKD dengan pengumuman ber Nomor : 002/KP.01.00/POKJA/SU-18/05/2024 itu, dilakakukan karena beberapa hal, pertama, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa.

Kedua, jumlah pendaftar sudah sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar Perempuan; dan atau. Ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar Perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa.

Keempat, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun 

belum ada pendaftar Perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk 

perempuan.(Sibanu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 24 Mei 2024

Trending Now

Iklan