Iklan

Dua Pelaku Curas Desa Sungai Gedang Singkut berhasil Di Amankan Polsek Pelawan Singkut

02 Mei 2024 | 10:54 AM WIB Last Updated 2024-05-02T03:54:11Z


Sarolangun, Wartapembaruan.co.id
~ Unit Reskrim polsek pelawan singkut telah melakukan Ungkap Kasus sehubungan dengan tindak pidana "Pencurian dengan Kekerasan " sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana. Kejadian Curanmor tersebut hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan belakang kantor Desa Sungai Gedang Kecamatan  Singkut Kabupaten Sarolangun, Selasa 30/04/2024.

Diketahui Pelaku berjumlah dua orang RS 22 th, laki laki alamat Desa Siliwangi Kecamatan Singkut  dan RA 18 tahun, Desa sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Sdr Ronal ditangkap di  Pasar SIngkut sedangkan Sdr Rosit di Desa Siliwangi, keduanya tanpa perlawanan saat diamankan Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK M. Si melalui Kapolsek Singkut AKP Amran, SH membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologi kejadian.

“Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Deva Gusti Pratama (pelapor) dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarnya,  kemudian mampir ke Pasar Singkut untuk menjemput rekan pelaku, kemudian berbonceng tiga, setelah melewati jalan kantor desa Sungai gedang, di tempat sepi, Pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan membawa kabur motor korban”. Ucapnya.

Akp Amran, SH melanjutkan kedua nya dijerat pasal 365 ayat (1).

“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara” tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Curas Desa Sungai Gedang Singkut berhasil Di Amankan Polsek Pelawan Singkut

Trending Now

Iklan