Iklan

Inilah Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJamsostek

warta pembaruan
19 Mei 2024 | 2:49 PM WIB Last Updated 2024-05-19T07:49:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Saat ini tengah marak berbagai perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungkan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya.

Dengan begitu, setelah dilakukannya PHK kepada para pekerja maka arus penghasilan akan ikut terputus jika masih belum mendapatkan pekerjaan yang baru.

Oleh karena itu, untuk mengamankan keuangan, para pekerja yang terkena PHK bisa melakukan cara dengan mencairkan saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sehingga hal itu setidaknya dapat membantu dan menutup keuangan. Selain mencairkan saldo BPJS ternyata juga bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tetapi, untuk mendapatkannya tidak mudah, melainkan harus melewati beberapa syarat dan tahapan yang perlu dilakukan agar dapat diklaim dengan berhasil.

Adapun manfaat dari JKP yaitu peserta akan menerima uang setiap bulannya dengan maksimal 6 bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan JKP?

Inilah Kriteria Penerima, Syarat pengajuan, dan Proses Pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) UU Cipta Kerja.

Sebelum melakukan pengajuan, peserta telah memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJamsostek sebelum terjadi PHK.

Berikut syarat pengajuan JKP, yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu.

1. Membuktikan dengan dokumen bukti PHK

- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja atau Buruh disertai tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten;

- Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisu surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK

Itulah syarat untuk pengajuan JKP.

Berikut akan kembali dibahas terkait cara mengklaim saldo BPJamsostek bagi yang terkena PHK.

1. Untuk mencairkan saldo, para peserta diharuskan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting yaitu seperti

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Dokumen terkait (Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja) atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

2. Klaim bisa dilakukan lewat kantor cabang BPJamsostek ataupun secara online yang bisa dikunjungi melewati lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan peserta akan diminta untuk mengisi data berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan terlebih dahulu.

Setelah itu para peserta akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan data dan melakukan verifikasi data secara otomatis.

Kemudian para peserta diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Jika peserta dinyatakan berhasil maka akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara. Biasanya wawancara akan dilakukan lewat video call.

Nah itulah informasi singkat terkait cara mengklaim saldo BPJamsostek bagi para pekerja yang terkena PHK. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJamsostek

Trending Now

Iklan