Iklan

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Kepada Warga Binaan

warta pembaruan
23 Mei 2024 | 2:17 PM WIB Last Updated 2024-05-23T07:17:37Z


PEMATANG RAYA, Wartapembaruan.co.id
-- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budhha.

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin Angin kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.

Kalapas memberikan beberapa pesan  kepada warga binaan yang mendapat remisi ini yakni harus tetap aktif dalam program pembinaan, ikuti arahan petugas dan tetap ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta aturan yang ada dilapas.

Usai menyampaikan sambutan dan pesannya, Kalapas kemudian secara langsung memberikan SK remisi kepada perwakilan warga bianaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak tersebut.

Kegiatan penyerahan remisi Waisak itu,  iikuti juga oleh Kasi Binadik Makson Simatupang, Kasubsi Registrasi Normin dan pejabat struktural lainnya. 

Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Waisak sebanyak 9 warga binaan, seluruhnya RK I dengan rincian 8 orang mendapatkan 1 bulan, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari. (AVID/r)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Berikan Remisi Waisak Kepada Warga Binaan

Trending Now

Iklan