Iklan

Menaker: 1,13 Juta Pekerja Migran Indonesia Terdaftar di Jamsostek

warta pembaruan
21 Mei 2024 | 2:38 PM WIB Last Updated 2024-05-21T07:38:21Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Hingga April 2024, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mencapai 1.133.753 jiwa dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Untuk JKK sebanyak 566.430, JKM juga 566.430, dan JHT sebanyak 893 peserta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Ida, angka tersebut terus mengalami pergerakan setiap tahunnya. "Ada peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. Di antaranya yaitu pembinaan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, dan pemeriksaan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dalam penerapan norma jaminan tenaga kerja," ujar Ida.

Adapun sistem yang terintegrasi sebagai dasar evaluasi dan monitoring kepatuhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dalam mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia pada jaminan sosial ketenagakerjaan PMI.

SIAPkerja sebagai akses awal untuk penginputan persyaratan bekerja keluar negeri dan proses seleksi atau rekrut oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dokumen persyaratan oleh petugas LTSA atau BP2MI,BP3MI," kata Ida.

Kemudian ada SISKOP2MI bertugas untuk test lanjutan seperti pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, penugasan visa kerja, orientasi pra pemberangkatan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial PMI selama dan setelah bekerja.

Pemerintah telah menambah manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran indonesia lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2018 tentang jaminan sosial bagi PMI. Adapun manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain pelindungan JKK dan JKM, pekerja migran juga bisa memilih untuk ikut dalam program JHT yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan. Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan kekerasan seksual yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: 1,13 Juta Pekerja Migran Indonesia Terdaftar di Jamsostek

Trending Now

Iklan