Iklan

Respon Sikap Oknum Pejabat Dishub Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum Wartawan Ini Darah Tinggi

31 Mei 2024 | 8:25 AM WIB Last Updated 2024-05-31T01:25:26Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
~ Kuasa Pendamping Hukum dari Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online: www.DelikHukrim.com atas nama Windy Priyanto turut berkomentar atas Lelucon dari salah satu Pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Lelucon yang dimaksud dilakukan oleh Sarwono S.ST (TD) MT selaku Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Trans Pekanbaru, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Melalui Kantor Hukum Fery Sapma SH, Sarwono justru mempermalukan dirinya sendiri dengan "Anggar Jago" melayangkan Somasi (Teguran) yang ditujukan kepada Sdr Windy Priyanto selaku Wartawan sekaligus Pemred media online: www.DelikHukrim.com dengan nomor surat : 028/S1/FS&R/PKU/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

"Somasi yang kita layangkan tersebut, merupakan langkah akhir untuk klien kita Sarwono S.ST (TD) MT selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru yang merasa hak jawabnya tidak dipenuhi atas pemberitaan yang telah diunggah di media yang di pimpinnya (www.DelikHukrim.com) dan akun Tiktoknya " World of Asia InvestigasiCrime" atau @admin_red. " ucap Fery, SH dalam pres rilisnya yang diberikan kepada awak media, Via Whatsapp pribadinya. Kamis (29/05/2024) 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana katakan, bahwa Langkah dan Penjelasan tersebut benar-benar Keliru dan Menyesatkan.

Pasalnya, merujuk data dan fakta yang terjadi, Sarwono tidak pernah menyampaikan Hal Jawab kepada media yang dimaksud, justru memperkeruh suasana dengan menggunakan media online lainnya. Langkah yang dilakukan Sarwono terbukti Keliru dan Gagal Faham.

"Coba Antum tanyakan lagi sama si Sarwono itu! dia kirim Hak Jawab Hak Koreksi sama siapa? apa pernah ke Nomor Redaksi Media Online www.DelikHukrim.com atau langsung ke Nomor WhatsApp Klien kami Windy Priyanto? Kalian ini Goblok atau memang pura-pura gila sih?" tanya Larshen Yunus, sambil menikmati Bubur Kacang Ijo Haji Madura, di Bilangan Pasar Slipi Jaya, Jakarta Barat malam ini, Kamis (30/5/2024).

Direktur Kantor Hukum Satya Wicaksana itu tegaskan, bahwa terhadap Permasalahan yang dimaksud, pihaknya justru benar-benar bingung. Apalagi pakai Somasi segala.

"Apa yang mau kalian Somasi? Ngerti permasalahannya ngak? Justru dengan kejadian ini, Sarwono ingin Menelanjangi dirinya sendiri. Dijualnya, pasti kami Beli! Lihat saja, Proyek yang menyerap APBD Kota Pekanbaru ini segera kami bongkar" tegas Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai Aktivis Anti Korupsi.

Kuasa Hukum dari Wartawan Delik Hukrim itu juga kembali mengupas rujukan Undang-Undang (UU) Pers, yakni pada Pasal 5 ayat (2) berbunyi : " Pers wajib melayani Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 10 berbunyi : "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa, serta Pasal ke 11 (KEJ) berbunyi : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

"Oiii Sarwono Bongak!!! kau ngerti UU Pers ngak? justru dengan Langkah yang kau buat ini, sama saja kau Menista Profesi Pers. Kau bilang ada Hak Jawab Hak Koreksi, sementara HP dan WA kau Blokir. Benar-benar Pejabat Luar Biasa kau Sarwono! ingat ya! kau sama saja sudah mengancam Klien kami sebagai Wartawan. Kau hembuskan berita bohong, kau adu domba antar sesama kami. Ingat ya! kau jual, kami beli" tegas Larshen Yunus, Kuasa Hukum Windy Priyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon Sikap Oknum Pejabat Dishub Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum Wartawan Ini Darah Tinggi

Trending Now

Iklan