Iklan

Diamankan BKO TNI Dilepas Diduga Berdasarkan Arahan KasatRes, Pengungkapan Modus Pengoplosan BBM Ke SPBU, Gagal

warta pembaruan
29 April 2025 | 1:36 PM WIB Last Updated 2025-04-29T06:36:57Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Upaya BKO TNI sepertinya digagalkan, dalam mengungkap modus kejahatan penyuplaian Bahan Bakar Minyak ke sejumlah SPBU di Jambi. Sebuah modus kejahatan penyuplaian BBM milik Pertamina ke sejumlah SPBU, yaitu dengan cara pengoplosan minyak masakan yang ada di gudang BBM ilegal tempat transaksi, dengan minyak murni milik Pertamina yang akan di suplai ke SPBU tujuan. 

Yang mana perbuatan ini diduga dilakukan terang-terangan oleh hampir seluruh driver mobil tanki Pertamina pengiriman BBM khusus SPBU di Jambi.

Namun pengungkapan modus tersebut gagal, menyusul adanya pembebasan tanpa proses hukum, sopir beserta kernet mobil tanki PT Elnusa Petrofin, yang telah diserahkan ke Mapolres Muaro Jambi pada Sabtu malam tanggal 26 April tahun 2025 yang lalu.

Informasi yang didapat, pembebasan sopir beserta kernet mobil tanki PT Elnusa Petrofin berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Selasa (29/4/2025).

Kutipan sumber, Sekitar pukul 18.30 WIB tim Tipiter Polres Muaro Jambi dan HO FT Jambi – HI dan tim menuju ke Polsek Pijoan untuk melihat barang bukti MT B 9221 SFV dan memastikan segel manhole atas produk Pertalite pada MT sudah tidak sesuai dengan standar kerja dari segel tersebut (segel loss).

Pada Tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tim Polres Muaro Jambi (Kanit Reskrim) mengarahkan tim PT Elnusa Petrofin dan PT LAM agar segera merapat ke Polres Muaro Jambi untuk mendapatkan arahan dari Kasat Reskrim terkait dengan penangkapan Awak MT dan MT B 9221 SFV yang diwakilkan oleh Pws. Utama – BN dan tim BKO TNI – WM.

Polres Muaro Jambi (Kasat Reskrim) menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi tidak bisa menahan Awak MT B 9221 SFV lebih dari 1x24 jam dikarenakan minimnya barang bukti penangkapan Awak MT B 9221 SFV terkait dengan tindakan Fraud yang dilakukan oleh AMT atas nama ME dan JL (sopir dan kernet).

Sekitar pukul 11.00 WIB HO FT Jambi – HI berkoordinasi dengan tim BAIS TNI Wilayah Operasi Jambi – di Gundhas Resto untuk mengklarifikasi terkait dengan statemen damai dan menyatakan bahwa PT Elnusa Petrofin dan PT LAM memiliki semangat dan sinergi yang sama dengan tim BAIS TNI Wilayah Operasi Jambi dan penjelasan dari PT Elnusa Petrofin dan PT LAM dapat dipahami oleh tim BAIS TNI Wilayah Operasi Jambi.

Sekitar pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim Polres Muaro Jambi – HI menunggu tim PT Elnusa Petrofin dan PT LAM untuk melakukan serah terima dan pengembalian ke perusahaan AMT atas nama ME dan JL, namun dikarenakan PT Elnusa Petrofin melalui PT LAM ingin tetap melaporkan AMT atas nama ME dan JL, ke jalur hukum oleh karena itu tim PT Elnusa Petrofin dan PT LAM mengambil sikap tidak menghadiri serah terima dan pengembalian ke perusahaan AMT tersebut. 

Sekitar pukul 19.30 WIB tim PT Elnusa Petrofin dan PT LAM mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polres Muaro Jambi – HI bahwa AMT atas nama ME dan JL, telah dikembalikan kepihak keluarga tanpa adanya persetujuan dari tim PT Elnusa Petrofin dan PT LAM dan dengan pertimbangan minimnya bukti tim Polres Muaro Jambi tidak dapat melakukan penahanan AMT lebih dari 1x24 jam sedangkan untuk MT B 9221 SFV tetap dilakukan penahanan di Polsek Pijoan.

Dengan dibebaskan tanpa proses hukum atas tangkapan Tim Satgas Mabes TNI, terhadap sopir dan kernet mobil tanki Pertamina merek PT Elnusa Petrofin. Pengungkapan modus pengoplosan BBM milik Pertamina ke sejumlah SPBU di Jambi, digagalkan tanpa dasar dan proses hukum terhadap terduga pelakunya sopir beserta kernet tersebut.

(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diamankan BKO TNI Dilepas Diduga Berdasarkan Arahan KasatRes, Pengungkapan Modus Pengoplosan BBM Ke SPBU, Gagal

Trending Now

Iklan