Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh Alwaini, mendukung penuh langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang berencana membuka kembali pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi.
Said Saleh menyebut rencana membuka kembali penempatan ke Arab Saudi dapat menjadi angin segar untuk menurunkan angka pengangguran di tanah air secara signifikan.
Menurut Said Saleh, rencana itu sebaiknya dioptimalisasi dengan realisasi, mengingat adanya kebutuhan akan lowongan pekerjaan di tengah angka pengangguran nasional yang mencapai 7,2 juta jiwa per Februari 2024.
"Kebijakan ini sangat strategis. Bukan hanya membuka lapangan kerja, tapi juga menjadi solusi nyata bagi jutaan keluarga yang berharap pada peluang kerja di luar negeri," ujar Said Saleh di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Said Saleh pun yakin saat penempatan sektor domestik di Arab Saudi dibuka, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memiliki tata kelola dan pengaturan skema penempatan terbaik bagi pekerja migran Indonesia.
Sejauh ini, KemenP2MI mewujudkan keinginan masyarakat berangkat resmi kerja di luar negeri, salah satunya melalui skema Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Menurut Said, skema lain tentu akan menjadi pertimbangan dalam rangka pelindungan maksimal pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
"Selain hadirnya layanan pengaduan pekerja migran 24 jam, penguatan tata kelola, dan peluang-peluang yang sudah menciptakan manfaat dan jaminan keselamatan pekerja migran Indonesia, seperti perjanjian kerja sama antarpemerintah, tentu menjadi penilaian KemenP2MI untuk di Arab Saudi," ucap Said Saleh.
Said Saleh pun mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran sektor domestik yang merupakan bagian dari niat Arab Saudi menjamin pelindungan agar bisa menerima lagi tenaga kerja dari Indonesia.
"Perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam pelindungan pekerja migran sektor domestik di negaranya melibatkan pekerja dan pemberi kerja berlandaskan hukum. Termasuk pemantauan kontrak dan sistem kerja, saya rasa memberikan ketenangan dan keadilan," pungkas Said Saleh. (Azwar)