Iklan

Paramytha Reflexi Diduga Jadi Sarang Prostitusi: Warga Jatinegara Geram, Aparat Bungkam

warta pembaruan
30 April 2025 | 9:31 AM WIB Last Updated 2025-04-30T02:31:09Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Di balik kedok layanan pijat refleksi, sebuah tempat usaha bernama Paramytha Reflexi yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur Raya (Jl. H. Darip) RT 003 RW 006, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diduga secara terang-terangan menjalankan praktik prostitusi terselubung.

Tim investigasi media yang menyambangi lokasi pada Selasa (29/4/2025) mendapati indikasi kuat praktik asusila di balik operasional panti pijat tersebut. Ali, pria yang mengaku sebagai pengelola tempat itu, tanpa ragu menawarkan jasa seks komersial (PSK) dengan tarif tertentu.

“Tiga ratus ribu sekali main untuk durasi satu jam,” ujar Ali santai kepada wartawan yang menyamar sebagai pelanggan, sembari menunjukkan sejumlah foto wanita yang disebut siap melayani.

Ali bahkan menawarkan pilihan jadwal layanan. “Ini sedang ada tamu, nanti jam tiga baru bisa. Atau mau dengan yang lain ini masih ada dua,” lanjutnya, sambil mengarahkan wartawan pada katalog digital berisi foto-foto perempuan berpakaian seksi.

Keresahan mendalam dirasakan oleh warga sekitar. Buyung (nama samaran), seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan di Paramytha Reflexi sudah lama menjadi perhatian warga.

“Ada tempat pelacuran di daerah kami. Sudah sering dilaporkan ke polisi, tapi dicuekin. Lapor ke Satpol PP, cuma dikasih teguran doang,” ungkap Buyung kepada wartawan.

Upaya warga melalui jalur resmi, termasuk pengaduan melalui aplikasi pengawasan Pemprov DKI Jakarta (JAKI), juga tidak membuahkan hasil. “Kita udah capek bikin laporan, tapi tidak ditanggapi. Apa kami harus usir sendiri tempat itu?” tegasnya dengan nada kesal.

Menurut Buyung, kesabaran warga kini kian menipis. Bila aparat terus abai, bukan tidak mungkin akan timbul tindakan spontan dari masyarakat yang geram. "Yang bikin darah mendidih itu pada saat bulan puasa pak, mereka masih bebas berjualan di situ. Masa saya yang harus pindah karena kebagian dosa zina mereka tiap hari?" tukasnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya kebuntuan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Praktik prostitusi yang dijalankan secara terang-terangan dengan modus layanan pijat seharusnya bisa segera ditindak jika ada keseriusan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Aktivitas semacam ini tak hanya mencederai norma sosial dan agama yang dianut mayoritas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial lain seperti peredaran narkoba, kekerasan, hingga penyebaran penyakit menular seksual.

Warga kini berharap Pemprov DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, dan Satpol PP tidak lagi menutup mata. Penertiban tegas, pencabutan izin usaha, dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi tuntutan mendesak demi menjaga moral dan ketertiban wilayah.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan Paramytha Reflexi hanya akan menjadi satu dari banyak titik prostitusi terselubung yang tumbuh subur di ibu kota dengan tameng bisnis legal dan diamnya penegak hukum.*

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paramytha Reflexi Diduga Jadi Sarang Prostitusi: Warga Jatinegara Geram, Aparat Bungkam

Trending Now

Iklan