Iklan

Sita Eksekusi Tanah 8.786 Meter Persegi di Medan Deli Berjalan Sukses dan Lancar

warta pembaruan
29 April 2025 | 3:18 PM WIB Last Updated 2025-04-29T08:18:11Z


MEDAN, Wartapembaruan.co.id
-- Pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 8.786 meter persegi yang berlokasi di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berjalan dengan sukses besar pada Selasa, 29 April 2025. 

Momentum hukum ini menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Medan melalui Jurusita-nya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar yang antusias memenuhi lokasi eksekusi sejak pagi hari.

Proses sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 27 November 2014, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 271/PDT/2015/PT MDN, dan dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3041 K/Pdt/2016 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 828 PK/Pdt/2019. 

Sita eksekusi ini merupakan permohonan dari Sujadi, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Nano, Lien & Rekan, yakni Nuriyono, S.H., Muslim Muis, S.H., dan Rayza Harry Fawzie, S.H., sebagai langkah hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia.

Tanah yang dieksekusi ini sebelumnya dikenal terletak di Jalan Marelan dan kini di Jalan Platina Raya, memiliki batas-batas yang jelas dengan Jalan Marelan di sebelah utara, Jalan Meteran di sebelah barat, Jalan Kampung di sebelah selatan, serta berbatasan dengan tanah milik T. Chairijah di sebelah timur. 

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tertib dan lancar, tanpa adanya insiden ataupun perlawanan berarti dari pihak-pihak yang terkait. 

Masyarakat sekitar bahkan memberikan apresiasi atas ketegasan dan profesionalisme aparat Pengadilan Negeri Medan yang memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur.

Pantauan awak media, Sejak pukul 09.00 WIB, masyarakat sudah tampak memadati lokasi. Mereka menyaksikan jalannya sita eksekusi dengan penuh perhatian. 

Hadirnya warga dalam jumlah yang cukup besar ini menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap jalannya proses hukum, sekaligus menjadi saksi bahwa keadilan benar-benar ditegakkan secara nyata di tengah-tengah mereka.

Kesuksesan pelaksanaan sita eksekusi ini tak lepas dari kesiapan teknis aparat pengadilan yang bertindak sigap, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis kepada semua pihak.

Di lapangan, Jurusita Pengadilan Negeri Medan membacakan penetapan eksekusi di hadapan dihadaoan publik, kemudian melakukan penandaan objek sita dengan pemasangan spanduk di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

 Semua tindakan hukum tersebut dilakukan secara transparan, terbuka, dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta para aparat keamanan yang turut mengamankan jalannya kegiatan untuk memastikan tidak terjadi gangguan.

Dalam kesempatan ini, berbagai pihak juga menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi ini adalah buah dari perjalanan panjang proses hukum yang berlandaskan asas kepastian, keadilan, dan manfaat. 

Ketua Pengadilan Negeri Medan, melalui Panitera Jasmin Gigting, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan supremasi hukum di tengah masyarakat.

Suksesnya pelaksanaan sita eksekusi ini mengukuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, bahwa setiap keputusan hukum yang telah inkracht dapat dieksekusi dengan baik, sehingga memberikan rasa keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat.

Banyak warga yang menyatakan bahwa mereka merasa bangga dapat menyaksikan langsung proses hukum yang adil dan transparan ini, serta berharap agar semangat penegakan hukum yang tegas dan profesional seperti ini terus dijaga dan dilanjutkan di masa mendatang.

Kegiatan pelaksanaan sita eksekusi di Jalan Platina Raya, Medan ini tidak hanya menjadi penegasan keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bukti bahwa keadilan tetap hidup dan ditegakkan di bumi Indonesia.(AVID)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sita Eksekusi Tanah 8.786 Meter Persegi di Medan Deli Berjalan Sukses dan Lancar

Trending Now

Iklan