Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Di tahun 2025, 5 (Lima) Desa di Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pakpak Bharat.
Adapun, kelima desa yang mendapat PTSL tersebut, diantaranya Desa Bandar Baru, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe; Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
Selanjutnya, Desa Kecupak I (Satu), Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut; Desa Kuta Saga, Kecamatan Kerajaan; serta Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak.
Namun hingga sampai saat ini, sebanyak 20 Bidang tanah telah didaftar ke Kantor Pertanahan Pakpak Bharat. 20 bidang tanah itu tersebar di empat Desa yang mendapatkan program PTSL di tahun ini.
"Hingga saat ini, ada 20 bidang tanah telah didaftar untuk program PTSL ke Kantah Pakpak Bharat. 20 bidang itu masih tersebar di 4 (Empat) Desa di Pakpak Bharat yang mendapat program PTSL tahun 2025," sebut bidang Humas Kantah Pakpak Bharat kepada media ini, Rabu (14/5/2025).
Disebutkannya, adapun ke-20 Bidang Tanah yang terbagi di empat Desa itu, diantaranya, Bandar Baru, 11 Bidang Tanah; Desa Boangmanalu, 1 Bidang Tanah; Desa Kaban Tengah, 1 Bidang Tanah; Desa Kecupak 1 (Satu) 7 Bidang Tanah.
"20 bidang tanah yang didaftarkan untuk program PTSL tersebut ke Kantah Pakpak Bharat yang terbagi di empat Desa itu, sudah proses entry berkas dan sudah memenuhi syarat," ungkapnya.
Lanjutnya menyampaikan, mereka tetap menunggu dari 5 (Desa) untuk mendaftarkan bidang tanah untuk program PTSL tersebut ke Kantah Pakpak Bharat sesuai Kuota dan waktu yang telah ditentukan.
"Kita tetap menunggu desa yang mendapatkan program PTSL ini untuk mendaftarkan bidang tanah ini sesuai kuota dan waktu pendaftaran yang telah kita tentukan," ungkapnya.
Dikutip dari berbagai sumber, PTSL ini adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya.
PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan mempercepat pembangunan di berbagai wilayah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.(Sibanu)