BNN RI dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Kepri, Wartapembaruan.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti terbesar dalam sejarah Indonesia, yakni seberat 2.000.000 (dua juta) gram atau setara 2 ton.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) pukul 15.30 WIB. Informasi awal terkait adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut diperoleh dari laporan intelijen, yang kemudian dianalisis secara mendalam hingga dilakukan pemetaan dan observasi wilayah perairan oleh Tim Gabungan.
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang dicurigai sebagai target operasi. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 31 kardus cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan kemasan teh merek Guanyinwang berwarna hijau, yang ternyata mengandung serbuk kristal diduga sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 36 kardus tambahan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kapal tersebut mencapai 67 kardus dengan jumlah 2.000 bungkus sabu.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara BNN RI, Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Langkah tegas ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Dari jumlah sabu yang diamankan, aparat memperkirakan potensi penyelamatan hingga 8 juta jiwa anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu disalahgunakan oleh 4 orang.
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperkuat tindakan preventif dan represif terhadap sindikat narkotika guna menjaga masa depan generasi muda serta memastikan terwujudnya Generasi Emas 2045.
#IndonesiaBersinar
#IndonesiaDrugFree
(Biro Humas dan Protokol BNN RI)