Iklan

Dana Ketahanan Pangan Rp153 Juta Diduga Disalahgunakan: Proyek Tanpa Sosialisasi & Transparansi

warta pembaruan
06 Mei 2025 | 9:23 AM WIB Last Updated 2025-05-06T02:23:15Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id
- Aroma penyalahgunaan dana publik kembali tercium, kali ini melalui proyek ketahanan pangan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dengan nilai anggaran mencapai Rp153 juta yang dicairkan dalam dua termin, proyek ini bukan hanya dipertanyakan efektivitasnya, tapi juga menuai sorotan tajam soal transparansi, akuntabilitas, dan dugaan maladministrasi.

Proyek ini dilaksanakan di atas tanah wakaf milik Yayasan Kampus Djuanda Masjid Amaliah, Jl. Tol Ciawi No. 1, di atas lahan seluas 12 x 15 meter. Enam orang tukang mengerjakan proyek tersebut dengan sistem borongan di bawah kendali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun yang menjadi sorotan utama adalah komoditas yang dibudidayakan: tanaman anggur, yang bukan bagian dari Rencana Umum Jangka Menengah (RUMIJA) dan tidak relevan dengan kebutuhan mendesak ketahanan pangan lokal.

Tanpa Sosialisasi, Minim Manfaat, Warga Diposisikan Sebagai Penonton

Warga sekitar mengaku tidak pernah diberi tahu tentang proyek ini. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pelibatan publik. Pekerjaan langsung berjalan dan masyarakat hanya bisa menyaksikan tanpa tahu apa tujuan dan manfaat langsung dari pembangunan tersebut. Dalam konteks tata kelola desa yang baik, kondisi ini sangat mencederai prinsip partisipasi dan keterbukaan informasi.

Hal ini ironis, mengingat pemerintah telah menggelontorkan Rp139,4 triliun untuk ketahanan pangan pada 2025—termasuk mewajibkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk program terkait. Namun implementasi di lapangan seperti di Ciawi justru menunjukkan kecenderungan penyimpangan arah dan tujuan kebijakan tersebut.

Obet: Konfirmasi Harus Buat Janji Dulu

Tim investigasi media ibu kota berhasil menghubungi Obet, salah satu pegawai BUMDes yang disebut sebagai penggagas sekaligus pengelola anggaran proyek ini. Saat dikonfirmasi via telepon, Obet menyatakan bahwa wartawan harus membuat janji terlebih dahulu jika ingin meminta keterangan. Ia menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor desa.

Sikap ini menambah kesan tertutup dan tidak proaktif dalam menjelaskan penggunaan dana publik. Padahal, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu atas setiap penggunaan uang negara, apalagi bila proyek tersebut berdampak langsung ke lingkungan mereka.

Bagaimana Hukum Memandang?

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan dana desa atau program ketahanan pangan, maka dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, ketidakterbukaan dan pemanfaatan anggaran tanpa proses musyawarah dan perencanaan partisipatif juga bisa melanggar regulasi pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Ketahanan Pangan Rp153 Juta Diduga Disalahgunakan: Proyek Tanpa Sosialisasi & Transparansi

Trending Now

Iklan