Jambi, Wartapembaruan.co.id - Menindaklanjuti apa yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa Simpang Sungai Duren terkait kejadian yang tidak menyenangkan terhadap pengusiran terhadap wartawan wartapembaruan.co.id yang terjadi pada tanggal 10 April 2025 yang lalu.
Dan dugaan korupsi dana desa, desa Simpang Sungai Duren terkait belanja barang berupa pengadaan 7 ekor sapi yang berdasarkan keterangan Kades Simpang Sungai Duren, jika beberapa ekor sapi tersebut dijual dan dibelikan sembako yang diserahkan kepada masyarakat miskin dan janda-janda.
Tim media Wartapembaruan.co.id melaporkan dua persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan pengungkapan persolan pengadaan 7 ekor sapi tersebut, ternyata sapi sapi tersebut diduga tidak diserahkan kepada kelompok masyarakat peternak. Sehingga semakin menguatkan jika pemdes Simpang Sungai Duren diduga sengaja memanipulasi usulan masyarakat Kelompok Peternak, padahal sapi sapi tersebut hanya dijaga satu orang dan pencari rumput satu orang, yang dibayar tanpa kesepakatan tertulis.
Sehingga dua orang pekerja yang ditugaskan menjadi penjaga dan pengambilan rumput untuk makan sapi tersebut, diduga tidak betah bekerja lagi, yang akhirnya sapi sapi tersebut diperkirakan dijual.
Berdasarkan penelusuran jika kandang sapi tersebut diduga dibangun dengan menggunakan dana desa, yang saat ini terbengkalai, tiang dan atap bangunan kandang sapi tersebut pun sudah dibokar.
Belum diketahui apa penyebabnya sapi tersebut dijual dan kandangnya dibokar, yang berdasarkan informasi jika pemilik lahan menolak tanah nya disewa untuk kandang sapi tersebut lantaran menyebabkan aroma yang tidak sedap akibat bau kotoran sapi yang menyengat.
Berdasarkan laporan kedua kasus tersebut, warta pembaruan berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jambi segera bertindak tegas mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan tersebut. (Tim)