BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Gudang BBM Ilegal Terbakar Lagi, Seolah Mengungkap Kebobrokan BPH MIGAS Jambi


Jambi, wartapembaruan.co.id
- Kembali lagi gudang BBM terbakar, kali ini terjadi di jalan baru wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, sekira pukul 07: 15 Jum'at (16/5/2025), Kejadian seperti ini belakang sering kali terjadi di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, namun seolah tidak mampu ditertibkan oleh pihak yang berwenang.

Dari impormasi beredar gudang yang terbakar ini adalah milik (A) seorang sipil yang telah beroperasi lama, bahkan sudah pernah di segel oleh aparat tetapi tidak lama kemudian beroperasi lagi.

Kabar dan informasi bahwa gudang-gudang BBM ilegal diduga milik oknum anggota TNI dan ada juga oknum Polri, Sehingga memungkinkan sulitnya dilakukan penertiban oleh pihak yang berwajib.

Kebakaran gudang BBM ilegal juga mengungkapkan jika BPH MIGAS seolah tutup mata tentang kejadian tersebut. Dan seolah diam meski informasi yang sudah seringkali disampaikan di media sosial dan dipublikasikan secara jelas di Jambi.

Padahal, BPH Migas berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi, dan termasuk BBM ilegal. Hal ini termasuk dalam hal pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dikalangan para mafia minyak di Jambi.

BPH MIGAS juga seolah melakukan unsur pembiaran terhadap adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, dan penyuplaian minyak setengah matang yang di suplai dari wilayah Sumsel.

Padahal juga, BPH Migas dalam melaksanakan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak, pastinya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap BBM bersubsidi dan menindak pelaku penyalahgunaannya.

Apakah terkait kejadian kebakaran gudang BBM Ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi itu belum cukup bukti untuk BPH MIGAS belaku tindakan tegas terhadap para oknum mafia Bahan Bakar Minyak di Provinsi Jambi.

Seolah undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak berlaku tegas terhadap para mafia BBM ilegal di Provinsi Jambi tersebut. 

Sebagaimana tujuan undang-undang dan peraturan tersebut dibuat memberikan wewenang penuh terhadap BPH Migas yang bekerja sama dengan instansi terkait dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dan ilegal, termasuk tindak pidana meniru atau memalsukan BBM. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. 

Yaitu, BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Usaha Penugasan, untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan BBM bersubsidi. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Mestinya BPH MIGAS memiliki laporan tahunan yang patut dipublikasikan terkait aktivitas pengawasan yang dilakukannya. (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image