JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ke-II sengketa informasi publik antara Pemohon Hamid Husein dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Pemohon Hamid Husein menghadirkan dua orang saksi guna menguatkan posisinya dalam sengketa informasi terkait SHGB dengan Kantah Jakarta Pusat.
"Karena hari ini ada dua orang saksi dari Pemohon, maka dipersilakan untuk maju ke depan untuk memberikan kesaksian terkait perkara tersebut," kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sebelum memberikan kesaksian, Majelis Komisioner mengambil sumpah kedua orang saksi untuk memberikan keterangan yang benar dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, salah satu saksi Pemohon, Laode Budi, menyatakan bahwa Hamid Husein telah tinggal dan menetap di lokasi yang menjadi objek sengketa sejak tahun 60-an.
Menurut Budi, Hamid Husein telah menguasai objek tanah dan bangunan fisik yang berlokasi di Jalan Citanduy Nomor 2 selama berpuluh-puluh tahun, serta memiliki alas hak yang saat ini tengah didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat.
"Jadi, Hamid Husein dan keluarga besarnya sangat dirugikan karena beliau sudah mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan undang-undang," ucap Budi.
Namun, Budi menuturkan bahwa tanah dan bangunan milik Hamid Husein tersebut belakangan diklaim milik orang lain dan berubah alamatnya menjadi Jalan Ciasem Nomor 20. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya SHGB Nomor 1000 dan 1001 oleh Kantah Jakarta Pusat.
Padahal, Budi menyebut tempat tinggal Hamid Husein berada di Jalan Citanduy. Sementara Jalan Ciasem, kata Budi, berada sekitar 100 meter dari tempat tinggal Hamid Husein.
"Jadi, Jalan Ciasem itu memang ada di sana, hanya jaraknya di depan sebelah kanan dari tempat tinggal Hamid Husein, jaraknya sekitar 100 meteran. Sementara yang ditempati Hamid Husein ini dari dulu namanya Jalan Citanduy," tutur Budi.
Hal senada disampaikan Cyntia, saksi kedua Pemohon, yang menerangkan bahwa Jalan Ciasem Nomor 20 bukan merupakan alamat rumah Hamid Husein.
"Jalan Ciasem Nomor 20 itu ada sekitar 100 meter dari rumah Pak Hamid Husein, dan Ciasem Nomor 20 itu rumahnya Pak Felix, bukan Pak Hamid," tutur Cyntia.
Selanjutnya, Majelis Komisioner menunda sidang tersebut dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan tertutup yang hanya dihadiri oleh Termohon pada 20 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
"Sidang pemeriksaan tertutup Termohon akan digelar 20 Mei 2025. Kami minta Termohon membawa dokumen yang dikecualikan," ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa setelah pemeriksaan tertutup dilakukan, tahap berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
"Kalau kesimpulan sudah, maka nanti kami relaaskan kembali para pihak dalam agenda pembacaan putusan, yang sistemnya di KI DKI Jakarta dilakukan secara online. Jadi, nanti kami unggah di website," pungkas Agus.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak yaitu:
1. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 51/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB Nomor 1000.
2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat Nomor 59/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB Nomor 1001.
3. Dasar penerbitan kedua SHGB 1000/Cikini dan SHGB Nomor 1001/Cikini atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soerjoesoemarno.