Iklan

Hoaks Kematian Christine Hakim Meresahkan, Wartawan Diimbau Patuh Etika Jurnalistik

warta pembaruan
13 Mei 2025 | 3:39 PM WIB Last Updated 2025-05-13T08:39:47Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
-- Berita meninggalnya artis kenamaan Indonesia Christine Hakim telah beredar luar  sejak hari minggu siang (11/5) sampai hari ini, terutama di jagad media sosial. Beberapa tayangan bahkan melengkapi video berita mereka dengan menghadirkan mobil ambulance  yang seolah mengantarkan jenazah artis berusia 69 tahun itu. Sedangkan sebagian lagi melengkapi tayangannya dengan  cuplikan gambar kedatangan sejumlah pesohor  yang berduka cita (dari peristiwa lain)  untuk menyakinkan kebenaran meninggalnya peraih 9 Piala Cita itu. “Padahal semua itu bohong. Berita palsu. Hoax. Sampai saat ini Christine Hakim, alahamdullilah, puji syukur, masih sehat wal afiat, dan bahkan terus aktif di dunia film,” tutur sahabat dan advokat Christine Hakim, Wina Armada Sukardi, Selasa sore (13/5).

Menurut Wina Armada Sukardi, dia telah berkali-kali melakukan konfirmasi langsung kepada Christine Hakim mengenai kebenaran berita diri Christine hakim wafat. “Terakhir saya melakukan pengecekan pukul 13 siang, selasa 13/5 ini,” katanya. 

Chrtine Hakim sendiri, tambah Wina, sudah mengetahui dirinya diberita telah meninggal dunia. Reaksi Christine terhadap beredar isu dirinya wafat, dia tetap tenang saja. ”Alhamdullilah saya masih hidup dan sehat. Semoga berita itu membuat saya  tambah panjang umur,” kata Christine Hakim sebagaimana ditiru oleh Wina Armada Sukardi. 

Kendati begitu, Christine mengutarakan, berita tersebut memang menyebabkab  keluarga dan sahabat-sahabatnya menjadi repot. Ini lantaran mereka harus  menjawab dan menerangkan pertanyaan-pertanyaan yang muncul mengenai benar tidaknya dirinya telah meninggal dunia.

Sebagai ahli hukum pers, Wina Armada Sukardi menghimbau  agar para wartawan dalam menyiarkan berita kematian senantiasa berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menyiarkan berita yang akurat dan berimbang. “Itu artinya harus selalu dilakukan cek and recek atau verifikasi terhadap kebenaran berita yang muncul,” katanya.

Sedangkan kepada masyarakat umum Wina Armada Sukardi menghimbau, jangan suka sembarangan merekayasa suatu kejadian yang tidak berdasarkan fakta. “Hal ini selain karena dapat dituduh menyiarkan fitnah dan pencemaran nama baik, yang kalau dilakukan melalui media sosial dapat terjerat UU ITE, “ ungkap mantan ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. ***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hoaks Kematian Christine Hakim Meresahkan, Wartawan Diimbau Patuh Etika Jurnalistik

Trending Now

Iklan