Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari 193 Perkara, Mulai Narkotika hingga Senjata Tajam
Jakarta,, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 193 Perkara selama periode November 2024/25 Mei 2025.
Pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 pukul 09.30 Wib yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Plt Tjakra Suyana Eka Putra. SH. MH .
Dengan kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum wilayah Jakarta Timur yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, "ujarnya
Tjakra disaksikan para tamu undangan yang hadir mulai dari Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, W. Andri, Kapolres Jakarta Timur, Kombes. Nicolas Ari Lilipaly, Kasat Narkoba Polres Jaktim, AKBP Prasetyo, Kasat Tahti, Kompol. Ilyansah, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Eva Yulianti, Kepala BNN Jakarta Timur, Lasmaria Sinaga, SH, Kepala BPOM Ganda HM, Dandim 05 Saydan Dll.
Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (27 Mei 2025).
Plt Kajari Tjakra Suryana Putar. SH. MH. Menyebut berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 109 (Seratus Sembilan ) perkara yaitu memusnahkan barang bukti barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong. pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom waies) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Dan Perkara Tindak Pidana Umum yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 2 (dua) perkara berupa t 31.389 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahan barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa Buku, HP, Laptop, Flashdisk, Kertas, dan lain-lain yang cara pemusnahannya, adalah ibakar dan gilas dengan mobil wales gilas.
Sementara Perkara Tindak Pidana Cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 425,480 (empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan'puluh) batang rokok yang terdiri dari 1 (satu) perkara yang cara pemusnahannya adalah dimasukan ke dalam mesin incinerator.
Delapan Tindak Imana barang_bukti yan akan dimusnahkan yaitu berupa, Perkara perkara Pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 108 (seratus Pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci't obeng, linggis, handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobi wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan gerinda sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali
Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho. SH.MH, Kasi PB3R Satya Wirawan.SH, Kasi Pidsus Adri Eddyanto Pontoh.SH. MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono. SH. MH. Kasi Rahmadhy Seno Lumakso, SH. MH, Kasugbin Mahpudin Tjarkra. SH. MH. serta seluruh jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya.