Iklan

Penasehat HukumPatuan A. Nainggolan, S.H. Dan Tim, Meminta Majelis Hakim Kabulkan Nota Eksepsi Yang Diajukan

warta pembaruan
07 Mei 2025 | 6:33 PM WIB Last Updated 2025-05-07T11:33:12Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id-
Sidang perkara terdakwa Muhammad Yusup No. Perkara : PDM-9 / JKT-TIM / EKU / 04 / 2025, 16 April 2025, di PN Jaktim.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristina Endarwati. SH. MH hakim anggota Sa'id Husein. SH. MH dan Abdul Ropik.SH.MH.

Dalam persidangan ini  penasehat hukum terdakwa mengajukan Nota eksepsi tim penasehat hukum 

Patuan A. Nainggolan, S.H. 

Frandonal Lumban Gaol, S.H, M.H. 

Ahmad Hamdani Nasution, S.H.

Penasehat hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini. Kami Tim Penasihat Hukum merasa bahwa Hakim Yang Mulia telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. 

Hakim Yang Mulia telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaannya, maupun kepada Terdakwa dan penasihat hukumnya juga telah diberi kesempatan yang sama yaitu untuk mangajukan Eksepsi (Nota Keberatan).

Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP cermat : "Dalam hal Terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 

Sebelum melangkah pada proses yang lebih jauh lagi, perkenankan kami selaku kuasa hukum untuk memberikan suatu adagium yang mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan Hakim Yang Mulia yaitu : “dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu“ (Prof. Andi Hamzah, S.H).

Dalam hal ini maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana. Salah satu fungsi hukum adalah menjamin agar tugas negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum menjadi panglima untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan keadilan.

Melalui uraian ini kami menggugah Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penunutut Umum Yang Terhormat untuk bisa melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Mohammad Yusup bin Abdul Somad sebagai Terdakwa dalam perkara ini pada faktanya tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dan kami selaku kuasa hukum juga memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Syarat Sahnya Surat Dakwaan:

Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil atau materil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP mengatur syarat-syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum.

Uraian tindak pidana harus mencakup semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, surat dakwaan harus menyebutkan pasal hukum yang didakwakan. 

Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel),

Dimana unsur tindak pidana yang didakwaan Jaksa telah dilanggar oleh Terdakwa dalam pasal 263 ayat (2) mempergunakan foto copy girik C 303/1938, persil 276 S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa.

Jaksa penuntut umum tidak menjelaskan unsur dari surat palsu yang dimaksud. Pengertian surat palsu harus dilihat dari beberapa unsur. 

Sudah jelas bahwa penasehat hukum terdakwa sudah menjelaskan dalam nota eksepsi surat Girik yang digunakan oleh jaksa kata memakai atau mempergunakan foto copy Surat girik C Nomor: 303/1938, persil 276. S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa. Bahwa tidak ada tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mempergunakan foto copy dari surat girik yang menjadi miliknya bersama ahli waris lainnya, yang mana asli dari surat girik dimaksud baru belakangan diketahui dan disalahgunakan oleh Effli Bustami/penyidik kepolisian HARDA IV/Polda Metro Jaya yang menerima/menyimpan girik asli 303/1938 dan dokumen lainnya dimaksud, dalam rangka adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No.:POL 1190 / K / IV / 2004 / SPK / UNIT “1” tertanggal 29 April 2004, atas nama Pelapor Sukardi dengan nama Terlapor PT. Merti Jaya Persada (Edi Darmawan) yang kemudian berubah menjadi PT. P.M.I (Pusat Mode Indonesia) sebagai Terlapor dan Pelapor dalam dakwaan aquo, dan sebagai pihak yang menguasai sebidang tanah milik Terdakwa bersama ahli waris lainnya (terlampir).

Bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan secara sah bahwa terdakwa memakai surat palsu tersebut yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (2). 

Dengan demikian mengakibatkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut menjadi cacat hukum." 

Dan anehnya Pasal yang dipakai jaksa adalah pasal 263 ayat (2), “Memakai / mempergunakan Surat palsu” bertentangan dengan fakta dengan adanya keterangan a de charge sebagai alat bukti yang diajukan oleh Muhammad Yusup, tentang keberadaan asli surat girik C Nomor: 303/1938, persil 276 S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa, yang membantah dakwaan jaksa penuntut umum. disebabkan dengan adanya alat bukti surat tanda terima tentang surat asli girik C Nomor: 303/1938, persil 276 S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa beserta dokumen terkait lainnya, selain itu Sdr. Effli Bustami memberikan foto copy (sesuai dengan aslinya) tanda terima tertanggal 23 Agustus 2004 dan SURAT PERNYATAAN beserta tanda terima yang telah dilegalisir di Notaris Rita Imelda Ginting, S.H. Jika jaksa penuntut umum melakukan penyidikan dan menyusun dakwaannnya secara cermat dan jelas, maka akan terang dan jelas tidak terdapat tindak pidana yang diduga Terdakwa memakai surat palsu. 

Penasehat hukum terdakwa Perbuatan memakai surat palsu atau yang dipalsukan, tindakan menggunakan surat yang jelas palsu atau telah dipalsukan. Tidak memenuhi unsur karena yang dipergunakan jaksa adalah foto copy dari surat foto copy aslinya, sebagaimana keterangan saksi dari a de charge yang bernama  Patuan Nainggolan, S.H., Sukardi, Beni Purba, M. Nasir, Surat Pernyataan Effli Bustami. 

Dengan sengaja, perbuatan memakai surat palsu dilakukan dengan  kesengajaan, bukan karena kelalaian atau kesalahan. Tidak memenuhi unsur, karena yang dilakukan Muhammad Yusup melakukan gugatan ke pengadilan mempergunakan foto copy surat aslinya girik C Nomor: 303/1938, persil 276 S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa (nenek dari Terdakwa dan ahli waris lainnya). 

Surat palsu atau yang dipalsukan, objek yang dipakai harus merupakan surat yang memang palsu atau telah dipalsukan, tidak memenuhi unsur karna surat foto copy girik C Nomor: 303/1938, persil 276 S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa sesuai dengan aslinya adalah milik Terdakwa dan ahli waris lainnya.

Jika setelah penyidikan, JPU menemukan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana, JPU berhak untuk menghentikan penuntutan. 

Peristiwa bukan tindak pidana, 

Jika setelah penyidikan, JPU menemukan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana (misalnya, karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tindakan tersebut bukan tindak pidana).

JPU juga berhak untuk menghentikan penuntutan hukum, penghentian penuntutan juga dapat terjadi dalam keadaan tertentu yang disebut "penutupan perkara demi hukum". Misalnya, jika tersangka meninggal dunia atau kasus tersebut sudah dalu. 

Karena sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Peraturan ini juga mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk berdamai. 

Peran Jaksa sebagai Penuntut Umum. Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan juga menghentikan penuntutan. Keputusan untuk menghentikan penuntutan haruslah dibuat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dugaan Kriminalisasi Terhadap Terdakwa. 

Penasehat hukum terdakwa Terdakwa Muhammad Yusup bin Abdul somad membacakan nota eksepsi uraikan di atas,meminta dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Menerima Eksepsi dari penasihat hukum Muhammad Yusup bin Abdul Somad untuk seluruhnya. 

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-9 / JKT-TIM / EKU / 04 / 2025, tertanggal 16 April 2025. Batal Demi Hukum. 

Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Muhammad Yusup bin Abdul Somad batal demi hukum. 

Membebaskan Terdakwa (Muhammad Yusup bin Abdul Somad) dari  segala dakwaan. 

Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan     Terdakwa dari rumah Tahanan Negara. 

Memulihkan hak Terdakwa (Muhammad Yusup bin Abdul Somad) dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Membebankan biaya perkara kepada negara atau

Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Nota Eksepsi atas nama Terdakwa (Mumammad  Yusup bin Abdul Somad) kami baca dan kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam persidangan pada hari Rabu 7 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dan setelah persidangan majelis hakim memberikan waktu pada Jaksa apakah akan memberikan jawaban eksepsi dan Jaksa menjawab akan memberikan jawaban tertulis sidang pekan depan dan sidang di tutup majelis hakim.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penasehat HukumPatuan A. Nainggolan, S.H. Dan Tim, Meminta Majelis Hakim Kabulkan Nota Eksepsi Yang Diajukan

Trending Now

Iklan