Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sidang putusan terdakwa George Sugama Halim (GSH) penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati Karyawan di toko Roti Lindayes digelar di PN Jakarta timur. Kamis (8/5).
Dengan agenda putusan dari majelis hakim yang diketua'i Majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH hakim anggota Arief Yudiarto, S.H. M.H., dan Ni Made Purnami. SH
Pada persidangan 22 April 2025 Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH., terdakwa GSH dituntut 1 Tahun Penjara dengan pasal 351 KUHP ayat (1).
Dalam pertimbangan atas pledoi penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) untuk mengajukan rehabilitas hakim menyatakan menolak permintaan penasehat hukum bahwa terdakwa George Sugama Halim (GSH) masih bisa berkomunikasi dengan baik.
Dan hakim juga menyatakan atas Duplik Jaksa penuntut yang diajukan tetap pada tuntut, ungkap hakim di persidangan.
Dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) Divonis oleh majelis hakim Sepuluh bulan penjara dengan pasal 351 KUHP Ayat (1).
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa George Sugama Halim (GSH) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Ayu Darnawati.
Dan yang meringankan terdakwa George Sugama Halim (GSH) belum pernah di hukum dan mengakui perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah pembacaan nota putusan Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Memberikan waktu kepada terdakwa George Sugama Halim (GSH) apakah vonis sepuluh bulan penjara di terima atau tidak dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,dan penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.
Dan majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH., juga memberikan waktu kepada Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH., Menyatakan kepada majelis hakim Pikir-pikir sama seperti penasehat hukum terdakwa.
Mendengar penjelasan dari kedua belah pihak antara Jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) akhirnya majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Menutup persidangan.