Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pakpak Bharat, melakukan peninjauan lapangan terkait permohonan penerbitan pertimbangan teknis dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Peninjauan PKKPR dengan tujuan untuk kegiatan berusaha ini, dilaksanakan di tiga Desa di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), diantaranya Desa Silima Kuta, Desa Ulumerah dan Desa Pardumuan, Kamis (8/5/2025).
Dalam peninjauan lapangan ini, tampak langsung dipimpin oleh Kepala seksi penataan dan pemberdayaan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Frans J sitepu, S.KOM., M.Sc bersama jajarannya.
Adapun tujuan peninjauan lapangan ini dilakukan untuk kegiatan PKKPR ini, yaitu untuk memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, dan penggunaan atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Tampak, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan Pakpak Bharat bersama rombongannya terlihat langsung turun dan mengamati titik-titik lokasi untuk penerbitan pertimbangan teknis dalam rangka PKKPR yang direncanakan untuk pembangkit listrik tenaga air / PLTMH Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro itu.(Sibanu)