SE Menaker tentang Batas Usia, Buruh: Melanggar HAM dan Konstitusi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 Kabupaten/Kota yang beranggotakan 67 serikat pekerja tingkat nasional dan organisasi kerakyatan lainnya dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang berpendapat surat edaran Menaker tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru adalah tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Bahwa pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan (macan kertas).
Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI.
“Kalau perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tambah Said Iqbal.
Dengan adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Dari dua alasan di atas, yaitu melanggar hak asasi manusia dan kontra produktif, maka Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.
Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
Namun, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja. Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," pungkas Said Iqbal. (Azwar)