BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

BNN Jatim dan Masyarakat Pamekasan Deklarasikan Perang terhadap Narkoba, 17,4 Kg Barang Bukti Dimusnahkan


Pamekasan, Wartapembaruan.co.id 
— Dalam komitmen bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), masyarakat Kabupaten Pamekasan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Pamekasan.

Acara ini menjadi simbol nyata gerakan perlawanan masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika, serta bentuk sinergi antara BNN Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan berbagai instansi terkait dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Pada kegiatan tersebut, BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka. Barang bukti ini diungkap oleh jajaran BNNP Jatim sepanjang Mei 2025.

Sebelumnya, BNN Jatim telah mengamankan total 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Sejumlah 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan unsur Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, BPOM, Bea dan Cukai, serta tokoh agama dan masyarakat setempat. Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pemusnahan barang bukti guna mencegah peredaran ulang narkotika.

BNN Jatim memperkirakan bahwa dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 31.420 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi bahwa satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang, dan tiga gram ganja oleh satu orang.

Usai pemusnahan, rangkaian acara dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pelajar, organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga aparat desa. Deklarasi ini merupakan wujud nyata tekad dan komitmen kolektif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta penciptaan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari narkoba.

Dalam ikrar yang dibacakan bersama, masyarakat Kabupaten Pamekasan menyatakan kesiapan untuk menjauhi narkoba, mendukung penuh pelaksanaan P4GN, serta menjadi bagian aktif dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pamekasan sebagai wilayah yang religius, berbudaya, dan bersih dari narkoba.


BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat. Melalui kolaborasi dan kepedulian kolektif, semangat "Pamekasan Bersinar" diharapkan menjadi kekuatan besar dalam melindungi generasi muda dan menjaga marwah Pulau Madura sebagai tanah kelahiran para ulama dan pejuang moral bangsa.


Kronologi Pengungkapan Kasus:

1. LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada 10 Mei 2025, Tim BNN Jatim mengamankan seorang pria berinisial R di pintu tol Warugunung, Kota Surabaya. Dalam kardus yang dibawanya ditemukan 7 paket sabu dengan total berat 6.939,22 gram. R mengaku diperintah oleh Sa alias Sy (DPO) untuk mengantarkan paket ke K (DPO) di Pasar Karang Penang, Sampang.

2. LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada 14 Mei 2025, Tim Gabungan BNN Jatim dan BNN Kota Gresik menangkap dua pria, ZM dan MKM, di Balai Desa Sukosari, Lamongan. Mereka kedapatan menerima paket ganja seberat 1.095,76 gram, yang dibeli dari seorang berinisial I (DPO) di Probolinggo.

3. LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada 17 Mei 2025, di Malang, Tim BNN Jatim menangkap AS, penerima paket ganja dari Padang yang dikirim via ekspedisi. Di rumah tersangka, ditemukan ganja tambahan sehingga total sitaan mencapai 5.918,21 gram.

4. LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR
Pada 24 Mei 2025, ASP ditangkap di Gresik saat menerima paket ganja seberat 3.976,12 gram, atas suruhan W (DPO) dengan imbalan Rp1 juta. Barang tersebut rencananya akan diranjau sesuai instruksi lanjutan.


Ancaman Hukuman:

Kelima tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
    dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

#IndonesiaBersinar
#IndonesiaDrugFree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


 j

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image