Iklan

Diduga PT.DAS Bukan Hanya Mencuri Tanah Ulayat Desa Badang Tapi Juga Mencuri Tenda dan Pagar Makam Leluhur Masyarakat Desa Badang

warta pembaruan
04 Juni 2025 | 6:47 PM WIB Last Updated 2025-06-04T11:47:55Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
~ Kronologi berawal dari Pemberitahuan resmi Giat Aksi Kelompok Tani Imam Hasan pendudukan lahan 23 Januari 2025 dengan agenda Tuntutan menolak Perpanjangan HGU PT.DAS sembari mendirikan Tenda untuk menginap dan Memasang Pagar Pemakaman Leluhur Masyarakat Hukum Adat Desa Badang. 

Selanjutnya berjalan 4 hari dilapang bertujuan menunggu Pihak Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Steaholder lainnya tapi tak kunjung jua hadir. Maka inisiatif Kelompok Tani Imam Hasan Badang untuk Giat Aksi bergeser keluar dan menitipkan aset Kelompok Tani Imam Hasan berupa Kayu bluti, papan, terpal, kabel arus listrik, bambu, paku, dan lain sebagainya di TKP giat Aksi kepada Pihak Perusahaan. 

Selanjutnya Dedi bersama Masyarakat bermusyawarah dg hasil Mufakat agenda ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Alhasil petunjuk yang didapat agar menyiapkan Dokumen berkas Pendaftaran Tanah Ulayat sesuai PERMEN ATR-BPN Nomor 14 Tahun 2024, Selanjutnya Dedi beserta Masyarakat menyiapkan Dokumen berkas terkait Pendaftaran Tanah Hak Milik Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang. 

Selang 4 bulan Pihak Kantor Pertanahan ATR-BPN Kab.Tanjab Barat agenda turun Survei Lapangan untuk mengumpulkan Data bersama Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang beserta Pemerintahan Desa Badang pada Tanggal 20 Mei 2025, hari itulah baru terkuak bahwa aset KAMHA telah hilang dicuri. KAMHA Desa Badang menduga dan mencurigai pihak Perusahaanlah yang telah mencurinya. 

Selanjutnya Dedi Ariyanto selaku Ketua Kelompok Tani Imam Hasan dan juga Kuasa dari KAMHA Desa Badang pada hari Selasa 03 Juni 2025 melaporkan prihal Pencurian ini pada pihak berwajib Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : STPP/97/VI/2025/RESKRIM. 

Dedi bersama Masyarakat Desa Badang yakin dan percaya pada Penegak Hukum khususnya Unit Pidana Umum (PIDUM) yang membidangi  bersikap netral, terbuka, tidak pandang bulu, profesional sesuai ahlinya dalam hal pengungkapan pencurian ini. Dedi bersama Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak hukum mengusut tuntas pencurian ini yang sangat merugikan dan  melukai perasaan Masyarakat atas pencurian Tenda dan pagar makam leluhur masyarakat Desa Badang. 

Perlu diketahui "Konflik yang berlangsung dan masih bergulir ini dikarenakan sejak Tahun 1990 sampai hari ini Tahun 2025 KAMHA Desa Badang tidak pernah menyerahkan wilayah Tanah Ulayat Desa Badang seluas lebih kurang 2.975 hektar dijadikan HGU oleh pihak unsur Pemerintah dan Perusahaan", tutup Dedi. 


(Dedi Ariyanto)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PT.DAS Bukan Hanya Mencuri Tanah Ulayat Desa Badang Tapi Juga Mencuri Tenda dan Pagar Makam Leluhur Masyarakat Desa Badang

Trending Now

Iklan