BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Setelah dua pekan lalu melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung RI, LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) kembali membuat gebrakan besar. Kali ini, giliran Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didatangi langsung oleh Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar, SH, dengan laporan dugaan korupsi dan rekening liar di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Yang mengejutkan, laporan tersebut menyeret Grevo Gerung, mantan Wakil Rektor Unsrat yang diketahui merupakan adik kandung tokoh nasional kritis, Rocky Gerung, serta mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat. Keduanya dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah dari proyek kerja sama dengan perusahaan swasta, seperti PT TTN dan PT MSM.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ada dugaan kuat terjadinya korupsi sistemik yang melibatkan eks pimpinan universitas negeri. Dan yang dilaporkan adalah tokoh publik yang seharusnya memberi contoh bersih dalam birokrasi,” tegas Dadang saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Proyek Fiktif dan Rekening Liar: Modus Baru Korupsi di Dunia Akademik

Laporan MJKS menyebutkan proyek bernilai Rp1,2 miliar untuk supervisory service for public road construction dan proyek senilai Rp350 juta untuk kajian desain kawasan, yang tidak tercatat secara resmi dalam keuangan Unsrat. Dana proyek disebut masuk ke rekening LPPM yang tidak diakui sebagai rekening pemerintah, karena dibuka tanpa persetujuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Skandal ini terungkap setelah Rektor baru Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., memerintahkan audit internal dan menemukan adanya rekening liar dan transaksi tidak dilaporkan sejak 2015 hingga 2024.

“Sejak kasus disidik, sejumlah oknum disebut mulai menyetor dana ke rekening resmi Unsrat, terkesan menutupi jejak korupsi,” tambah Dadang.

KPK Diminta Awasi Kejaksaan Tinggi Sulut: Jangan Hanya Selesaikan dengan Ganti Rugi

MJKS juga menyerahkan surat resmi ke KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sulut yang tengah menangani kasus ini. Dadang khawatir, penyidikan hanya berakhir pada skema ganti rugi tanpa menyentuh akar pidana korupsi.

“KPK harus turun tangan. Jangan sampai ada kompromi dengan pelaku yang sudah menikmati uang negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada unsur penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP,” katanya.

Dalam laporan yang diserahkan, disebutkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar, karena Unsrat tidak menerima fee 7% sebagai PNBP dari total dana sekitar Rp50 miliar yang disetorkan selama sembilan tahun ke rekening tak resmi.

Dugaan Penggelapan Dana oleh Eks Pimpinan BLU Unsrat: Ancaman 5 Tahun Penjara

Mengacu pada PMK No. 183/PMK.05/2019, rekening yang tidak mendapat persetujuan KPPN dinyatakan bukan rekening pemerintah. Dana yang ditampung dan dikelola melalui rekening tersebut, menurut Dadang, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

“Jika dana pemerintah dikelola melalui rekening tidak sah, lalu tidak dilaporkan, itu memenuhi unsur penggelapan jabatan,” tegasnya lagi.

MJKS: Kami Akan Lapor ke Sekretariat Negara, Presiden Harus Tahu!

Dadang menutup pernyataannya dengan menegaskan pihaknya akan mengirim laporan serupa ke Kantor Sekretariat Negara agar Presiden Joko Widodo mengetahui bahwa ada indikasi penyimpangan keuangan besar-besaran oleh eks pejabat perguruan tinggi negeri.

“Presiden harus tahu bahwa dana kerja sama atas nama negara justru masuk ke rekening yang tidak resmi dan diduga dinikmati oleh segelintir oknum.”
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image