Pihak SMKN 1 Kunto Darussalam Bantah Tudingan Pungli, Tegaskan Kegiatan Sesuai Aturan
Kuntodarussalam, Wartapembaruan.co.id -- Menanggapi tudingan pungutan liar (pungli) yang beredar di media siber, pihak SMKN 1 Kunto Darussalam memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa semua bentuk pungutan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMKN 1 Kunto Darussalam Iffiandi, S.Si.,MM menyampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya pungli dalam kegiatan ekstrakurikuler adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di lingkungan sekolah. Semua kegiatan yang melibatkan biaya telah melalui rapat komite sekolah dan disetujui oleh orang tua murid,” ujar Iffiandi kepada sejumlah awak media di Ujung Batu, Jumat (20/6).
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang dipungut dari orang tua bersifat sukarela dan digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan siswa, dengan laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh wali murid.
Pihak sekolah telah melaporkan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka untuk dialog dan siap diaudit kapan pun. Jangan sampai berita hoaks mencoreng nama baik sekolah dan mengganggu proses belajar-mengajar,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan terkait dengan penggunaan dana BOS tahun 2024 sudah melalui proses pemeriksaan administratif pihak Inspektorat Provinsi. Dimana tindak lanjut pemeriksaan SMKN 1 Kunto Darussalam menerima apresiasi melalui surat Inpektorat Provinsi Riau nomor 100.1.2/IP-Sekr/676. Perihal Apresiasi Percepatan Tindak Lanjut 2024.
"Jadi tudingan selama ini tidak mendasar, karena kami sudah dilakukan audit oleh Inspektorat, dan hasilnya mendapatkan apresiasi," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komite Sekolah, Charles Manullang SH MH , juga membenarkan bahwa semua keputusan terkait pembiayaan kegiatan telah dibahas bersama orang tua dan tidak ada unsur pemaksaan.
"Bahwa penyebab terbesar situasi ini adalah kekurangan anggaran dari pemerintah sehingga komite wajib bergerak untuk menutupi dan mamaksimalkan dengan memiliki payung hukum yang jelas yaitu Permendikbub 75/2016,sehingga implikasimya kedepan komite akan tetap menggalang dana sukarela," tegasnya.