BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Purnawirawan TNI Membidik Parlemen


Oleh: Dr.drs.apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc. CIRB (Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ternyata Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak main-main dengan Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI pada Februari 2025 yang lalu yang berisi 8 poin tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo merespons normatif melalui Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Pur) Wiranto, antara lain ada hal yang tidak menjadi domain Presiden, tetapi ada di legislatif  dalam prinsip Trias Politika. 

Respons Presiden melalui Jenderal TNI (Pur) Wiranto itu, bagi Forum Purnawirawan Prajurit TNI ibarat amunisi untuk bergerak lebih lanjut yang diarahkan ke sasaran “tembak” Parlemen yaitu DPR RI dan MPR RI. 

Forum itu memerlukan waktu beberapa bulan untuk konsolidasi dan merapatkan barisan yang terlihat masih sigap, walaupun sudah dimakan usia. Semboyan Prajurit tidak pernah mati mungkin sangat tepat dialamatkan kepada para purnawirawan itu.  

Gelombang purnawirawan yang berpangkat Jenderal dan Kolonel yang bergabung semakin banyak. Forum yang  diminati semula 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, 91 Kolonel, saat ini menurut info “ordal” seorang Laksamana Pertama TNI (Pur) yang saya kenal baik,  jumlahnya terus bertambah. 

Fokus mereka mengkrucut pada poin 8 untuk memakzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden. Bunyi poin 8 adasah “ _Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman._

Kedelapan butir pernyataan itu sangat serius dan menyangkut  sendi-sendi kehidupan  bernegara dan berbangsa.  Catatan kami sejak Republik Indonesia ini berdiri, belum pernah terjadi peristiwa hukum dan sekaligus politik yang melibatkan Mantan Wakil Presiden/Panglima TNI, Mantan Wakil Panglima TNI, dan mantan Kepala Staf 3 Angkatan AD, AU, dan AL, menuntut dimakzulkannya Wakil Presiden. 

Membidik Parlemen

Mungkin sebagian masyarakat menduga gerakan FPP TNI menurun aktivitasnya. Atau mungkin layu sebelum berkembang. Ternyata mereka bergerak terus. Berdiskusi terus, merumuskan formula tuntutan yang argumentatif secara hukum, sebagai pintu jalan menuju pemakzulan yang Konstitusional. 

Kurangnya pemberitaan karena semua kena tsunami persoalan Isu Ijazah Palsu S1 Jokowi, dan semakin heboh dan hangat  tema Podcast terkait dengan pernyataan Bareskrim Polri Ijazah S1 dari UGM Jokowi asli ..eh.. identik.

Namun karena Prajurit tidak pernah mati, FPP TNI membuktikan lagi eksistensinya dengan membuat surat : Perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bernomor: 003/FPPTNI/V/2025, tanggal 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. 

Bola panas kini bergulir di DPR dan MPR. Apakah Kedua lembaga ini bersikap dingin, hangat, atau biasa-biasa saja, kita lihat dalam waktu sebulan kedepan ini. 

Surat itu luar biasa. Isinya berbobot sepertinya ada sentuhan tangan ahli hukum yang sudah memahami lembaga hukum dan undang-undang yang menjadi titik celah untuk  masuk memakzulkan Gibran.

Mulai dasar Konstitusional, UU 1945 Amandemen III, Pasal 7A dan 7 B, selanjutnya mengutip TAP MPR RI No. XI/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2),dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (5), (6), (7), terkait CoI (Conflic of Interest) Ketua MK Paman Usman (Anwar Usman Ketua MK paman Gibran).

Selain aspek Konstitusional  tersebut diatas, yang menarik dalam surat itu adalah Aspek argumentasi hukum. Ada 4 aspek hukum yang diuraikan secara detail. Umumnya kita sudah pernah baca di berbagai media masa (elektronik dan cetak). 

Aspek pertama, menguraikan tentang Pelanggaran Hukum Etika dan Konflik Kepentingan dengan narasi fakta hukum yang detail dan argumentatif.

Aspek Kedua, Kepatutan dan Kepantasan.  Aspek ini menyoroti tidak patut dan tidak pantasnya Gibran sebagai Wakil Presiden. Terutama setelah 6 bulan menjadi Wapres semakin menunjukkan bahwa Gibran itu belum “maqam” nya sebagai Wakil Presiden.

Ada narasi yang menarik yang disampaikan para Purnawirawan itu, yakni kekhawatiran mereka Gibran ini akan menjadi beban bagi Prabowo dalam menjalankan tugas kepresidenannya. 

Aspek ketiga, dari segi Moral dan Etika kelakuan Gibran terkait akun “fufufafa” yang sudah diketahui seluruh pelosok penduduk Indonesia. Persoalan moral dan etika di akun itu yang patut diduga pemiliknya adalah Gibran, sangat menghina Prabowo dan keluarganya. 

Perbuatan itu dinilai tidak pantas dialakukan oleh seorang calon Wakil Presiden yang kemudian mendampingi Presiden Prabowo yang sudah di ejek, caci maki oleh si fufufafa. 

*Aspek keempat, terkait dengan dugaan Korupsi Joko Widodo dan keluarga. Soal ini sudah banyak diangkat diberbagai media. Tuntutan adili Jokowi semakin marak dan meluas di berbagai propinsi. Kasus-kasus KKN keluarga Jokowi, termasuk Gibran dan adiknya suntikan dana penyertaan modal dari oligarki untuk jualan pisang goreng dan martabak. 

Konkritnya usulan FPP TNI jelas dan terang berbunyi: berdasarkan usulan tersebut, kami mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibra Rakabuming Raka.

Surat tersebut, ditanda tangani oleh 2 Jenderal TNI (Pur) , 1 Marsekal TNI (Pur) , dan 1 Laksamana TNI (Pur). Mewakil ketiga angkatan pensiunan TNI.

Apakah surat FPP TNI itu bisa menjadi daya ungkit untuk dibahas sebagai proses politik di DPR, tentu tidak terlepas kemana arah angin politik Indonesia. 

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua-Ketua Partai Politik. Apakah mereka serius membaca dan membahasnya tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Ketua Partai itu sendiri dengan induk semang tempat mereka diternak. 

Prajurit yang sejati adalah prajurit yang setia pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dan jangan lupa habitat Prabowo adalah Prajurit Sejati, yang sudah terbukti dalam perjalanan hidupnya diusia 74 tahun. (Azwar)


Cibubur, 4 Juni 2025

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image