Rumah Sakit Mitra Tolak Hingga Telantarkan Pasien Luka Bakar
JAMBI, Wartapembaruan.co.id - Rumah sakit Mitra menolak hingga menelantarkan pasien yang mengalami luka bakar, Minggu (01/06/25).
Bela salah satu anak pasien mengatakan, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 ibu saya mengalami luka bakar, lalu dibawa ke rumah sakit Mitra menggunakan ambulans puskesmas.
Mirisnya, sesampai di rumah sakit itu, ibu saya (Nurbaiti) korban luka bakar langsung di antar pulang menggunakan ojek online tanpa adanya penanganan dari pihak rumah sakit tersebut.
“Saat kami sampai di RS. Mitra itu, pihak rumah sakit tersebut langsung menolak perawatan ibu saya yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” kata Bela.
“Lalu, saya gotonglah ibu saya ke ambulans untuk di bawa pulang, sesampainya saya dirumah, ibu saya tidak diantar menggunakan ambulans malahan menggunakan ojek online,” tambahnya.
Entah apa yang menjadi dasar mereka hingga berani menolak dan menelantarkan pasien tersebut.
Rumah sakit yang menolak pasien dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:
Sanksi Administratif : Rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan pelayanan, atau pencabutan izin operasional.
Pidana : Jika penolakan pasien menyebabkan kerugian atau kematian pada pasien, rumah sakit dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Denda : Rumah sakit juga dapat dikenai denda sebagai konsekuensi dari penolakan pasien.
Peraturan yang mengatur tentang hal ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit : Mengatur tentang standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk pelayanan gawat darurat.
Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, terutama dalam situasi darurat. Penolakan pasien dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.